Bisnis.com, Jakarta – Mantan Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Zain Mahmud turut mengomentari kabar sejumlah pegawai BEI mendapat bonus penawaran umum perdana (IPO).

Ia mengucapkan terima kasih atas tindakan disipliner terhadap pegawai BEI yang melakukan pelanggaran etika. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/08/2024), ia mengatakan, “[Tindakan disiplin] sudah bagus, tapi tidak cukup.”

Menurutnya, kedisiplinan pegawai merupakan urusan internal di BEI. Namun, transparansi adalah masalah kualitas pertukaran.

Transparansi merupakan salah satu indikator integritas. Mengapa nama emiten pemberi suap tidak diungkapkan? Berapa besarannya? Bagaimana pengaruhnya terhadap posisi perusahaan? Apakah suap dibebankan sebagai biaya emisi atau sebagai biaya transaksi. Apakah ini mengurangi keuntungan perusahaan?” katanya.

Selain transparansi, menurut Hasan, hukum harus diterapkan dalam kasus ini untuk melindungi investor.

Seperti diketahui, BEI dalam keterangan tertulisnya mengatakan telah terjadi pelanggaran etika terhadap pegawainya. Atas pelanggaran tersebut, BEI mengambil tindakan disipliner sesuai prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, beredar surat di kalangan jurnalis saham yang menyatakan manajemen BEI akan menghentikan pekerjaan lima karyawannya pada Juli-Agustus 2024 atau disebut dengan PHK. Hal ini disebabkan karena ditemukannya kejanggalan yang dilakukan oknum oknum pegawai terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa masuknya emiten ke dalam pencatatan bursa.

Berdasarkan laporan yang beredar, ada lima pegawai yang berada di bagian evaluasi BEI. Dengan imbalan tertentu, oknum pegawai membantu memfasilitasi proses pencatatan calon emiten.

Direktur Evaluasi Perusahaan BEI Geddy Neumann mengatakan kepada Yetna bahwa BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. BEI selalu menerapkan sistem manajemen anti suap berdasarkan ISO 37001:2016.

“Seluruh pegawai BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang, sebagai imbalan atas jasa atau transaksi yang dilakukan BEI,” kata Newman dalam tanggapan tertulisnya, Senin (26/8). pihak ketiga.” /2024).

BEI akan mengambil tindakan disipliner sesuai dengan aturan internalnya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawannya.

Sementara itu, jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terkait sistem manajemen antisuap yang dilakukan pegawai BEI, pesan dapat disampaikan ke kanal BEI pada tautan berikut https://wbs.idx. .co.id/.

__________

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel