Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Ekonom Center for Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan berlakunya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, kesejahteraan pekerja semakin menurun. Pemerintah berpendapat bahwa undang-undang tersebut ada untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menstimulasi perekonomian, namun Nailul berpendapat bahwa pekerja sebenarnya terbebani oleh banyak fitur dari peraturan tersebut.
“Penurunan manfaat pensiun dan penyederhanaan sistem outsourcing menyebabkan kesejahteraan pekerja menurun, termasuk penerapan kenaikan UMP yang kurang menguntungkan,” kata Nailul kepada Bisnis, pekan lalu.
Selain itu, Nailul menilai penyerapan tenaga kerja merupakan ilusi palsu karena laju pertumbuhan tenaga kerja informal lebih tinggi dibandingkan lapangan kerja formal.
Ia mengatakan pekerja informal menghadapi masalah kesejahteraan seperti kurangnya perlindungan sosial dibandingkan pekerja formal. Para pekerja informal tersebut, kata dia, bukanlah pengusaha melainkan pekerja di usaha mikro dan ultra mikro.
“Sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak menilai pemerintahan Jokowi selama ini terkesan hanya fokus pada perusahaan formal menengah dan besar. Padahal sekitar 60% angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor informal.
Menurut dia, angka pengangguran harus turun di bawah 4% jika perhatian khusus diberikan pada pengembangan usaha mikro.
Selain itu, ia juga melihat masih belum maksimalnya upaya pemerintahan Jokowi dalam meningkatkan kapasitas kerja dan produktivitas tenaga kerja.
“Sehingga produktivitas dan daya saing dunia usaha secara umum sangat rendah,” ujarnya.
Ia berharap permasalahan tersebut dalam lima tahun ke depan bisa diselesaikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel