Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi terminal internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada Senin (5 Juni 2024).

Kunjungannya hari ini dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 100. 7/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor di bidang ini.

Jumlah penumpang yang tiba di Terminal 3 Kementerian Perdagangan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pusat Statistik. 7/2024 Tidak ditemukan masalah.

“Kami lihat sebelumnya tidak ada masalah setelah perbaikan [Permendag Nomor 36/2023],” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 05/05/2024.

Setelah prosedur tersebut diterapkan, tidak ada masalah, namun masih ditemukan penumpang mengangkut mesin untuk dijual kembali di Zulhas Indonesia.

Penumpang tersebut diketahui merupakan warga negara asing (WNA). Namun tidak disebutkan negara asal penumpang tersebut.

“Sebelumnya saya melihat orang asing membawa mobil dan peralatan untuk dijual, padahal itu tidak boleh. “Kalau dia mau jual mobil elektronik, harusnya ada SNI, kenapa pakai seperti orang takut,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut perlu dibatasi karena dianggap penggelapan pajak.

“Ikuti aturan, bayar pajak, punya nomor SNI dan HS. Ikuti,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkhas didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dan Direktur Jenderal Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Sekadar informasi, ketentuan terbaru mengenai kebijakan dan ketentuan impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada April 2024.

Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 sampai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 mulai berlaku [hari ini], kata Zulhas di Pasar Palmerach, Selasa (30/30/2024).

Dengan persetujuan Keputusan Menteri Perdagangan No. Pada Juli 2024 terjadi beberapa perubahan, antara lain pembatasan jenis dan jumlah barang yang dikirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.1. 36/2024. Langkah-langkah konsinyasi PMI diatur oleh Menteri Keuangan (PMK).

Barang yang dikirim melalui PMI dibebaskan dari bea masuk sebesar US$500 per pengiriman dan maksimal tiga pengiriman per tahun atau nilai pabean US$1.500 per PMI yang terdaftar.

Zulhas mengatakan, bea masuk sebesar 7 persen akan dikenakan apabila nilai barang yang dikirim PMI terlampaui.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemerintah juga telah mencabut pembatasan bagasi bagi penumpang beberapa penerbangan kargo. Namun pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti telepon seluler dan komputer.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA