Bisnis.com, JAKARTA – Hanya beberapa manajer investasi (IM) yang bisa membentuk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) karena memenuhi persyaratan minimal dana kelolaan sebesar Rp 25 triliun.

Persyaratan minimal dana kelolaan atau dana kelolaan (AUM) terdapat dalam rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan dan Lembaga Dana Pensiun (RPOJK Lembaga Dana Pensiun) yang diunggah otoritas pada 16 April 2024 untuk mendapat komentar masyarakat.

Tanggapan terhadap RPOJK Dana Pensiun Lembaga mendapat batas waktu hingga 14 Mei 2024. Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi yang diterima mengenai pengesahan rancangan peraturan tersebut.