Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya untuk menyelesaikan sepenuhnya penanganan penyelamatan pemegang polis. Pasalnya, masih ada 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menerima restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. 

“Bagi pemegang polis yang tidak menerima skema restrukturisasi melalui proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Kepala Divisi Literasi, Lembaga Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya dikutip Senin (19). /8/2024).  

Untuk itu, lanjut Aman, OJK meminta para pihak, termasuk Jiwasraya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. 

Dalam pengumuman sebelumnya, proses restrukturisasi Jiwasraya dinyatakan selesai pada akhir tahun lalu. Tercatat 99,7% pemegang polis menerima skema yang diajukan pemerintah dengan mengalihkan polisnya ke perusahaan baru yaitu PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan manfaat yang dikurangi.

IFG Life kemudian melanjutkan perlindungan terhadap eks pemegang polis Jiwasraya melalui skema restrukturisasi.

“OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak tahun 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar saat itu,” kata Aman. 

Untuk mengatasi kekurangan keuangan tersebut, Aman mengatakan OJK sebelumnya telah meminta Jiwasraya menyiapkan rencana pemulihan keuangan (FRP) yang akan disetujui pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK tersebut dilengkapi dengan action plan yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan faktor perlindungan konsumen dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.

Aman menjelaskan, RPK pada dasarnya mencakup kebijakan restrukturisasi yang memberikan kebebasan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk menyesuaikan kewajiban masa depan dengan struktur produk yang lebih sehat dan sesuai dengan situasi saat ini. 

“Jika pemegang polis Jiwasraya menerima skema tersebut, maka polisnya akan dialihkan ke IFG Life,” kata Aman. 

Aman mengatakan bahwa  IFG Life juga telah menerima tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya untuk dapat membayar klaim yang belum dibayar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel