Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Peraturan Presiden (PP) no. 79 Tahun 2024 tentang investasi penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan nilai daerah.

Dalam pasal tersebut, Jokowi juga melakukan investasi lain pada sistem pengelolaan pengadaan barang dan jasa peningkatan nilai daerah (P3NK).  

“Pengelolaan Nilai Tambah Daerah yang disingkat P3NK adalah tambahan pendanaan untuk penyediaan infrastruktur wilayah dan/atau wilayah, untuk membiayai penyediaan infrastruktur dengan tarif nilai berdasarkan dampak dari penyediaan infrastruktur. (Senin) (19/8/2024) Dikutip:

Penciptaan P3NK bertujuan untuk menciptakan siklus nilai manfaat terkait penyediaan infrastruktur yang mencakup penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan modal nilai.

Sementara itu, tujuan dibuatnya P3NK ini adalah, pertama, untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai dokumen perencanaan tata ruang yang dapat mengembangkan simpul-simpul ekonomi baru di sepanjang wilayah yang terhubung dengan penyediaan infrastruktur. 

Kedua, P3NK akan meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan infrastruktur serta meningkatkan nilainya. Ketiga, menciptakan sumber permodalan baru untuk melanjutkan pembiayaan penyediaan infrastruktur. 

Keempat, mendorong terciptanya lingkungan investasi yang menarik, menguntungkan, dan menjamin perlindungan hukum. Kelima, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan infrastruktur permodalan melalui berbagai prinsip yang telah ditentukan.

Terakhir, kesadaran pemerintah daerah dan kemungkinan penyediaan infrastruktur melalui P3NK bersifat mandiri. 

Sedangkan pelaksanaan P3NK dilakukan oleh pemerintah kabupaten, daerah, atau kota di wilayah administrasi kabupaten/kota untuk masing-masing P3NK. Selain itu, juga akan dilaksanakan oleh Pemda DKI Jakarta terkait P3NK yang berada di Wilayah Administratif Jakarta.

Dengan begitu, kepala daerah diberikan berbagai kewenangan untuk melaksanakan P3NK. Ada yang diperbolehkan menyetujui studi kelayakan P3NK, menunjuk pengelola P3NK, menentukan sumber dana P3NK, dan menentukan lokasi penangkapan. 

Kemudian, P3NK akan menentukan sumber dana operasional dan dana operasional, mengendalikan kelembagaan dan pengelolaan P3NK, serta menetapkan atau menyetujui alokasi dukungan permodalan penyediaan infrastruktur dari dana P3NK.

Selain itu, kepala daerah juga akan diberi wewenang untuk menyetujui insentif dan kesepakatan terkait pelaksanaan P3NK, menerima laporan berkala, memfasilitasi setiap konsultasi publik, memfasilitasi koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan pada akhirnya memfasilitasi solusi strategis. Permasalahan terkait pelaksanaan P3NK.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel