Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah provinsi mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Aceh hingga Bali menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, insentif perpajakan seperti penghapusan denda PCB dan pemberian insentif dapat meringankan beban pajak utang pajak.

Artinya, masyarakat hanya perlu menyelesaikan pembayaran pajaknya dengan membayar pokok PKB tanpa ada denda dini.

Namun, program insentif pajak ini diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yang dapat bervariasi tergantung pada jenis insentif dan waktu pemberian insentif PCB.

Pada Senin (19/8/2024), situs resmi Departemen Humas Polri memaparkan jadwal dan jenis fasilitasi pendaftaran PCB di masing-masing daerah: Jadwal pendaftaran pajak mobil dari Jakarta hingga Bali DKI Jakarta.

Kantor Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan kebijakan insentif pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Hal itu dilakukan dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-497 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Nomor 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Profesi Pajak Kendaraan dan Retribusi Perizinan Kendaraan. 

Pengurangan pajak ini mencakup penghapusan denda administrasi bagi PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang ada. Jawa Barat

Selain itu, Bapenda Jabar juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB. Manfaat pajak dibatasi hingga potongan pajak mobil sebesar 10%. 

Program ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun diskon 10% hanya berlaku untuk paket Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan program pengurangan pajak kendaraan yang berlaku mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini menyediakan beberapa tabel khusus pemrosesan keringanan pajak, antara lain:

– BBNKB, Edisi II, 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024

– Keringanan pajak tahunan berkala mulai tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024.

– pembebasan pembayaran pajak masa mulai tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.

– 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024 Pelunasan utang PCB antar Kepri

Pemerintah Provinsi Riau (Kepri) akan memberlakukan penurunan pajak kendaraan mulai 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi diskon 50% utang PKB, pembebasan denda administrasi dari PKB, pembebasan denda wajib iuran dana kecelakaan lalu lintas jalan kecuali tahun berjalan (SWDKLJJ) dan pembebasan pembayaran BBNKB II. nyeri

Pemprov Aceh akan melaksanakan program edukasi pajak kendaraan (PKB) mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program edukasi pajak ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 202. 40 Tahun 2023 tentang Insentif dan Sanksi Pajak Progresif Pajak Kendaraan.

Manfaat perpajakan antara lain berupa keringanan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan. Syaratnya adalah STNK asli, serta KTP asli atas nama STNK. Bali

Implementasi Kebijakan Edukasi Pajak Bali 2024 akan dilaksanakan dalam bentuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak mobil dan biaya STNK yang dilaksanakan antara tanggal 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

Selain itu, mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024 akan diberlakukan BBNKB II gratis, khususnya pembebasan pajak dasar BBNKB II atas pengalihan kepemilikan mobil kedua dan seterusnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA.