Bisnis.com, JAKARTA – Nilai belanja pajak pemerintah diperkirakan kembali meningkat menjadi Rp 445,5 triliun pada tahun 2025.

Nilai tersebut meningkat 11,4% dibandingkan belanja pajak tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp399,9 triliun.

Belanja pajak terbesar pada tahun 2025 berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun, disusul Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 144,7 triliun.

Berdasarkan Catatan Keuangan Buku II RAPBN 2025, kebijakan belanja pajak tetap terencana dan terukur untuk mengantisipasi ketidakpastian dan tantangan perekonomian global dan domestik.

“Kebijakan ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam mendukung perekonomian,” demikian bunyi Catatan Keuangan RAPBN Buku II 2025, dikutip Senin (19/08/2024).

Belanja perpajakan disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor perekonomian nasional, misalnya menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, meningkatkan riset dan inovasi, mengembangkan sumber daya manusia, memperkuat MSVU.

Sementara itu, nilai belanja pajak terus meningkat. Pada tahun 2023, belanja pajak Indonesia mencapai Rp362.467,1 miliar, meningkat 6,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan beban perpajakan ini antara lain dipengaruhi oleh pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak serta keringanan pajak penghasilan bagi yang mempunyai peredaran bruto kurang dari Rp 500 juta.

Berdasarkan jenisnya, belanja pajak terbesar adalah dalam bentuk PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari separuh total belanja pajak.

Belanja pajak PPN dan PPnBM pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp210,15 triliun atau 58,0% dari total estimasi belanja pajak.

Secara rinci, dari total beban pajak PPN dan PPnBM tersebut, 30,0% merupakan PPN yang bukan merupakan pajak atas barang kebutuhan pokok, perikanan, dan hasil laut, serta 24,9% merupakan PPN yang tidak wajib dipungut, diarsipkan, dan diserahkan kepada pengusaha. dan omset. tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Sedangkan belanja pajak PPh mencapai Rp129,80 triliun atau 35,8% dari total perkiraan belanja pajak, yang terbesar adalah mekanisme PPh final bagi UMKM dan pembebasan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak daerah. 

Selain itu, secara sektoral, sektor manufaktur masih menerima belanja pajak terbesar yaitu sebesar Rp91,68 miliar atau 25,3% dari total belanja pajak pada tahun 2023.

Sektor yang memperoleh manfaat insentif belanja pajak terbesar adalah pertanian, kehutanan dan perkebunan, serta jasa keuangan dan asuransi, yang masing-masing menyumbang 13,0% dan 12,9% dari total belanja pajak.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel