Bisnis.com, JAKARTA – Penerbitan BUMN Konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) punya cara untuk melindungi diri dari oknum karyawan perusahaan yang juga merupakan subkontraktor.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan perseroan berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang komprehensif dan berkelanjutan.
Penerapan GCG didasarkan pada lima prinsip inti, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kebebasan dan kesetaraan.
Sesuai komitmen tersebut, Ermy menyatakan Waskita telah menerapkan kode etik atau pedoman perilaku asuransi bagi karyawan dan manajemen sebagai mitra usaha untuk menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, perusahaan juga memiliki sistem whistleblowing yang dapat mendeteksi secara dini pelanggaran jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik, ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/3/2024).
Waskita juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menerapkan GCG secara maksimal.
Seperti diketahui, BPKP menemukan ada pegawai BUMN Karya yang juga merupakan mitra usaha atau subkontraktor. Penemuan ini merupakan tinjauan awal terhadap BUMN Karya yang terungkap pada tahun 2024. pada awalnya, hasilnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) dan PT Hutama Karya (Persero).
Deputi Penyidikan BPKP Agustina Arumsari mengatakan, secara umum BUMN Karya menghadapi permasalahan terkait rekening yang berkaitan dengan subkontraktor. Masalah ini sama dengan Waskita Karya.
“Seperti Waskita Karya, pengendalian internal di sini lemah. Misalnya saja ada pekerja yang juga subkontraktor, kata Agustina Arumsari yang biasa disapa Sari saat ditemui di Kantor BPKP, Jakarta, pada 2024 lalu. di awal bulan Februari.
Ia juga mengatakan, BPKP sedang berkoordinasi dengan Kantor Akuntan Publik (PAO) terkait pemeriksaan awal BUMN Karya. Hasilnya, beberapa KAP mengindikasikan adanya indikator konflik kepentingan.
“Ada indikasinya, misalnya ada konflik kepentingan, bagaimana ada pegawai yang menjadi subkontraktor, ada transaksi yang tidak bisa ditelusuri, lalu ada subkontraktor yang penunjukannya tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel