Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi umum di Indonesia menaikkan premi asuransi kesehatan tahun ini sebagai respons terhadap inflasi biaya pengobatan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan pertumbuhan tersebut rata-rata mencapai 20-30 persen.

Presiden AAUI Budi Herawan mengatakan kenaikan tarif terjadi setelah industri asuransi kesehatan mengalami perang harga pada tahun lalu karena perusahaan berlomba-lomba menawarkan produk dengan harga murah. Namun karena inflasi biaya pengobatan, perusahaan asuransi harus menaikkan premi untuk menjaga stabilitas keuangannya.

“Pertumbuhan rata-rata sebesar 20-30 persen ini terjadi pada industri asuransi umum yang fokus pada asuransi kesehatan. Tahun lalu perang tarif masih terjadi, namun kini kita harus menyesuaikan diri dengan inflasi biaya pengobatan, kata Budi kepada Bisnis, Rabu. (14/8/2024).

Budi mengatakan persyaratan asuransi kesehatan tahun lalu kurang optimal karena perang harga yang akhirnya memaksa perusahaan menawarkan premi rendah. Tahun ini, dengan meningkatnya inflasi biaya pengobatan, menaikkan premi asuransi menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

Menurut AAUI, kenaikan premi asuransi sebesar 20-30 persen belum pernah terjadi sebelumnya. “Dulu kenaikan premi asuransi maksimal hanya sekitar 10%. Namun kini kita menghadapi situasi berbeda dan kita tidak ingin situasi semakin memburuk seperti yang terjadi pada asuransi kredit,” imbuhnya.

Kenaikan premi juga mempengaruhi pertumbuhan pendapatan premi asuransi kesehatan. Hingga Juni 2024, premi kesehatan asuransi umum meningkat 16,88 persen year-on-year menjadi Rp4,81 triliun. Namun kenaikan premi asuransi tersebut tidak diikuti dengan kenaikan premi asuransi kesehatan. Mayoritas perusahaan asuransi kesehatan peserta asuransi umum masih berwujud korporasi dan bukan perseorangan.

“Sebagian besar asuransi kesehatan yang ditanggung oleh asuransi umum adalah pegawai perusahaan, bukan perorangan. Yang membeli asuransi kesehatan dari asuransi umum masih jarang, kecuali asuransi jiwa, jelas Budi.

Budi juga menegaskan, perusahaan asuransi memperhitungkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan tarif, seperti penurunan daya beli masyarakat dan perhitungan aktuaria terkait pembayaran bersih, biaya pengobatan, dan biaya rumah sakit.

Sebelumnya, Ogi Prastomijono, Direktur Departemen Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Pensiun USC, menjelaskan salah satu faktor penyebab kenaikan premi asuransi kesehatan adalah inflasi biaya pengobatan. “Menurut Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia diperkirakan mencapai 13 persen pada tahun 2024, sehingga mendorong perusahaan asuransi untuk menaikkan premi guna memastikan kecukupan dana untuk menutupi biaya perawatan kesehatan pemegang polis,” ujarnya. berkata. Augie.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA.