Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 69 perusahaan yang belum menaati aturan terkait penerimaan devisa ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan saat ini dari 111 eksportir yang terdaftar di Bank Indonesia (BI), terdapat 43 perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya. 

“Masih ada 69 perusahaan yang belum memiliki kewajiban DHE dan kami masih menghambat kegiatan usahanya,” ujarnya dalam konferensi pers dilansir Rabu (14/8/2024).

Askolani menolak menyebutkan perusahaan mana yang dilarang mengekspor sumber daya alam. 

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan terus mengoordinasikan pelaksanaan PP DHE bersama Bank Indonesia. 

“Tentu ini juga mendukung penguatan cadangan devisa kita, dibandingkan kebijakan PP DHE,” ujarnya. 

Dibandingkan bulan lalu, jumlah eksportir yang menerima nota dari BI sebanyak 88 perusahaan. 

Sedangkan yang belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) no. 200 tidak mengikuti. 36/2023 tentang kewajiban pengembalian uang yang jumlahnya mencapai 60 entitas. Artinya, ada tambahan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya pada bulan ini. 

Namun Bank Indonesia mencatat tambahan cadangan devisa sebesar $5,2 miliar pada akhir Juli 2024. Dari posisi Juni sebesar $140,2 miliar menjadi $145,4 miliar. 

Posisi cadangan devisa pada akhir Juli 2024 setara dengan pembiayaan 6,5 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, berada di atas tingkat kepatuhan internasional sekitar 3 bulan impor. 

Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede mengatakan tambahan pertumbuhan tersebut mencerminkan kinerja ekspor yang lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya. 

Peningkatan surplus neraca perdagangan tercermin dari peningkatan cadangan devisa pada akhir Juli yang berjumlah sekitar 5 miliar dolar AS, ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA