Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah terus mempercepat penyelesaian revisi Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, distribusi, dan harga eceran bahan bakar minyak. (BBM).
Sementara revisi aturan tersebut akan menjadi acuan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM), pertalite, dan solar bersubsidi.
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas kriteria perolehan BBM bersubsidi.
Oh iya, sekarang [kita sedang ngobrol], kata Luhut saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (14/08/2024).
Luhut menegaskan, peninjauan kembali keputusan tersebut akan selesai sebelum masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
“Kami akan berusaha menyelesaikan semuanya sebelum pemerintahan berikutnya. “Saya kira ini penting karena menyangkut kualitas udara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rancangan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah sampai di meja Presiden Jokowi.
“Itu sudah dibahas di tingkat menteri [ESDM] dan sudah selesai, di kementerian koordinasi [itu], sekarang lagi Pak Presiden,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat. (26.7 .2024).
Dadan mengatakan, revisi peraturan tersebut akan memperjelas kriteria penerima BBM bersubsidi di masyarakat.
Jika tidak, kata dia, aturan tersebut akan mengatur secara ketat kualitas standar emisi Euro 4 untuk bahan bakar tersebut.
“Kami ingin mencoba menerapkan bahan bakar yang bersih dan rendah sulfur. Dalam revisi Perpres tersebut, kami ingin memastikan tepat sasaran,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel