Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menjawab pertanyaan seputar usulan pemerintah membuka peluang multisupplier bahan bakar jet. Artinya, perusahaan pelat merah itu punya pesaing yang memasok bahan bakar jet.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajar Joko Santoso mengatakan opsi ini terbuka bagi seluruh entitas penyedia bahan bakar penerbangan komersial dengan syarat dan ketentuan sesuai peraturan pemerintah.
Regulasinya terbuka, badan usaha yang memenuhi persyaratan bisa mengajukan usaha niaga bahan bakar jet di bandara. Mungkin saat ini hanya Pertamina yang siap dengan infrastrukturnya, khususnya wilayah tersebut, kata Fajar kepada Bisnis, Selasa (13/8/2024). ). ). ).
Terkait kenaikan harga tiket pesawat, Fajar menjelaskan, pihaknya mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah dalam menentukan harga avtur.
Meski demikian, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso menyebut harga avtur di Indonesia masih menjadi yang termahal di ASEAN. KPPU juga menuding adanya praktik monopoli dalam penyediaan avtur.
“Yang pasti paling mahal di Asean. Kami masih banyak melakukan perhitungan,” kata Budi saat dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengusulkan multisupplier avtur untuk mencegah praktik monopoli sehingga harga BBM di penerbangan lebih mahal. kompetisi.
Kajian BKT juga menyarankan untuk menghilangkan konstanta pada rumus perhitungan harga avtur. Hal ini berdasarkan perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral n. 17/2019 terkait rumus harga dasar penghitungan harga eceran bahan bakar Avtur jenis umum yang disalurkan melalui depo pengisian bahan bakar pesawat.
Pada Juli 2024, Budi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kementerian ESDM dan mengusulkan perubahan kata HET avtur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 17/2019. Menurut dia, standar penghitungan HET bahan bakar jet yang ditetapkan sebesar Rp 3.581 per liter, tidak relevan.
Sebab, produksi avtur dari produksi dalam negeri saat ini sedang digalakkan. Di sisi lain, biaya tetap sebesar Rp3.581 per liter disebut berasal dari beberapa elemen biaya seperti penyimpanan, distribusi, dan pajak impor.
Meski demikian, Budi mengatakan Kementerian ESDM saat ini masih mengevaluasi usulan avtur HET. “ESDM masih melakukan asesmen,” kata Budi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel