Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengubah peraturan terkait penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak, khususnya bahan bakar jet.
Kita berbicara tentang peraturan BPH Migas no. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar penerbangan di bandar udara.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengembangan lebih lanjut usulan yang sedang dibahas di pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat yang mahal akibat mahalnya bahan bakar penerbangan.
“Pemerintah dalam hal ini BPH Migas sebaiknya melakukan perubahan terhadap Peraturan Nomor 13 Tahun 2008 untuk memberi jalan bagi multisupplier avtur beserta peraturan turunannya,” kata Bodie kepada Bisnis, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, biaya avtur selama pengoperasian pesawat sebesar 40-50% sehingga dominan dalam pembentukan harga jual tiket pesawat.
Menurut Bodie, dengan dibukanya multisupplier avtur, pengguna atau maskapai penerbangan akan mempunyai pilihan dalam membeli avtur. Dengan demikian, tidak akan ada lagi praktik monopoli karena pemasok Avthur saat ini hanya ada satu, yakni Pertamina.
“Dengan persaingan yang sehat, efisiensi atau harga avtur bisa lebih murah,” ujarnya.
Dari sisi persaingan usaha, pemerintah telah membuka peluang bagi badan usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha penjualan avtur, melalui Peraturan BPH Migas No. 13 Tahun 2008, persyaratannya diatur secara ketat, sehingga dapat dikatakan Hal ini memberikan posisi yang sangat baik bagi Pertamina dalam bidang usaha penjualan avtur di Indonesia.
Sementara itu, salah satu klausul yang memberatkan, yakni pasal 3 ayat 3, dimana pemerintah mewajibkan badan usaha penyedia bahan bakar penerbangan untuk mengutamakan produksi penyulingan minyak.
Selain itu, bukan hanya harga bahan bakar penerbangan yang perlu diturunkan, KPPU menyarankan pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan pajak yang dikenakan pada tiket pesawat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.