Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Keuangan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto menekankan pentingnya registrasi aset atau registrasi aset bagi perusahaan keuangan di Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai kunci untuk menghindari masalah pendanaan ganda yang melanda industri keuangan negara.

Suwandi menjelaskan, latar belakang didirikannya PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo), sebuah lembaga akuntansi aset yang berperan penting dalam pencatatan aset anggota APPI, tidak lepas dari situasi kritis yang dialami industri keuangan pada tahun 2016-2017. .

“Kami meluncurkan Rapinda pada awal tahun 2018 karena industri kami cukup sibuk saat itu. Beberapa anggota saya ada yang diblokir pendanaan dari perbankan,” kata Suwandi pada konferensi pengguna Rapindo 2024 di Jakarta, Selasa (13/08).

Permasalahan ini timbul akibat salah urus yang mengakibatkan terjadinya pendanaan ganda atau double pledging. Dalam hal ini, satu aset dijadikan jaminan oleh lebih dari satu perusahaan keuangan atau bank, yang pada akhirnya menyebabkan bank berhenti membiayai perusahaan keuangan tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, APPI melakukan studi banding ke Filipina yang mengalami kejadian serupa pada tahun 2012 namun berhasil pulih dan pada tahun 2017 terdapat 383 perusahaan keuangan. “Sampai tahun 2012, di Filipina masih terdapat kasus pendanaan ganda. Dana Setelah tahun 2012, permasalahan tanggung jawab ganda di Filipina berhasil diselesaikan,” jelas Suwandi.

Rapindo akhirnya berdiri pada 2 Januari 2019, dan hingga 30 Juni 2024, lembaga ini telah mendaftarkan 32,875 juta data aset anggota APPI, yang meliputi 32.727.761 data kendaraan, 120.220 data alat berat, 1.193 data tanah dalam pembangunan, 153 data kapal. dan 26.223 data aset anjak piutang.

Selain untuk mencegah pembiayaan ganda, pencatatan aset juga berguna dalam melacak kasus pencurian kendaraan, tambah Suvandi. Dia mencontohkan terungkapnya kasus pencurian 20.000 sepeda motor Bareskrim Polri pada Juli 2024 yang terbantu dengan hadirnya sistem STNK.

“Dengan adanya aset register, kita dapat dengan mudah melacak kendaraan yang sebelumnya tidak terlacak, meski pelat nomornya sudah diganti, cukup dengan menggunakan nomor sasis dan nomor mesin,” pungkas Suvandi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA