Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi IKN. Dalam rangka itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditunjuk menjadi anggota Satgas.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmavijaja menjelaskan, pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memudahkan investasi IKN mencapai target Rp 100 triliun selama tahun 2024.

“Sekarang melapor langsung ke Menteri Investasi, semangatnya untuk mempercepat pelaksanaan penanaman modal dari potensi LoI [letter of Intent/Letter of Investment Interest] yang sedang dibentuk harus diwujudkan dalam pelaksanaan penanaman modal,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR. pada Rabu (07/08/2024).

Endra menjelaskan, sejauh ini Otoritas Metropolitan Nusantara telah menerima banyak komitmen investasi. Bahkan, komitmen investasi dari badan usaha yang ingin bergabung dengan IKN dikabarkan mencapai 60 perusahaan.

Terkait hal tersebut, Endra optimis target investasi IKN yang mencapai Rp 100 triliun pada tahun 2024 dapat tercapai.

“Sudah hampir 60 [investor] yang serius untuk memasuki tahap investasi, artinya yang berpotensi untuk berinvestasi, andai saja 1 investor Rp 2 triliun [mewujudkan] [tujuan] ini berhasil,” pungkas Endra.

Sekadar informasi, pada Senin (5/8/2024), Presiden Jokowi resmi membentuk Satgas Percepatan Penanaman Modal di IKN sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024. 

Sedangkan mengacu pada aturan tersebut, kelompok kerja akan dipimpin oleh Menteri Investasi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA