Bisnis.com, Jakarta – Dana pensiun program manfaat pasti gagal. Terdapat juga fokus pada program pensiun manfaat pasti yang tidak lagi dianggap relevan dalam kondisi saat ini.

Berdasarkan pengumuman di situs resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Dana Pensiun Mandam Indonesia mulai 31 Mei 2024. Otoritas Jasa Keuangan (KADK) dicopot dari keputusan anggota Dewan Komisioner No. . KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pengakhiran Dana Pensiun Mandam Indonesia.

“Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permintaan pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia,” tulis OJK dalam informasi resmi yang dirilis, Kamis (1/8/2024).