Bisnis.com, Jakarta – Harga mata uang digital utama menguat pada Kamis (8/8/2024) setelah Ripple Labs Inc. Diperintahkan membayar denda sebesar US$125 juta. Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan bagi perusahaan dalam pertarungannya dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Bitcoin naik 4,5% menjadi lebih dari US$57.600, mengutip Bloomberg. Pada saat yang sama, harga Ether, token terbesar kedua, meningkat sekitar 5%. Namun, harga kedua token tersebut masih di bawah level minggu lalu, menyusul penurunan tajam di awal minggu yang merupakan penurunan terbesar sejak krisis FTX tahun 2022.

Jatuhnya harga kripto awal pekan ini bertepatan dengan lonjakan penjualan saham global. Situasi ini mencerminkan kekhawatiran terhadap prospek ekonomi global dan meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, serta kekhawatiran pasar bahwa investasi besar-besaran pada teknologi kecerdasan buatan (AI) mungkin tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Benjamin Selemazar, co-chief investment officer di Magnet Capital, mengatakan bahwa keadaan pasar kripto saat ini sangat lemah setelah kejadian awal pekan ini. “Jika tumbuh keyakinan bahwa kekhawatiran tersebut berlebihan, saya yakin banyak orang akan melihat bahwa pasar sudah jenuh jual,” kata Selmerazar.

Pada hari Rabu, hakim federal AS memerintahkan Ripple Labs untuk membayar denda perdata sebesar US$125 juta. Jumlah itu jauh lebih kecil dari permintaan SEC yang berjumlah sekitar $2 miliar. Ripple sendiri yakin tidak perlu membayar denda lebih dari US$10 miliar.

SEC menggugat Ripple pada tahun 2020, menuduh bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan uang dengan menjual token XRP tanpa mendaftarkannya sebagai sekuritas. Dalam putusannya, Hakim Distrik AS Analisa Torres mencatat bahwa kasus tersebut tidak melibatkan tuduhan penipuan. Dia mengeluarkan perintah untuk menahan Ripple dari pelanggaran lebih lanjut terhadap undang-undang sekuritas. Namun, hakim menolak permintaan SEC agar Ripple kehilangan keuntungan dari penjualannya.

SEC meminta restitusi keuntungan lebih dari $876 juta dan bunga lebih dari $198 juta, serta denda perdata sebesar $876 juta. Namun, Hakim Torres mengatakan SEC belum menunjukkan bukti bahwa kegagalan Ripple mendaftarkan penjualan tersebut ke SEC menyebabkan kerugian yang signifikan bagi investor.

Menyusul keputusan tersebut, harga aset kripto XRP naik 25% terhadap dolar AS. Namun, harga token kripto terbesar ketujuh di dunia ini tidak banyak berubah pada tahun ini.

Keputusan hakim ini diambil di tengah situasi nilai mata uang digital yang anjlok di tengah volatilitas pasar global saat ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel