Bisnis.com, Jakarta – Ada bank baru yang bangkrut di Kudus, yakni PT BBR Dananta. Total, kini ada 11 bank yang bangkrut di Indonesia.

Seiring dengan bangkrutnya BPR Dananta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin berdagangnya pada akhir bulan lalu. Pembatalan izin kerja tersebut mengacu pada keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang pembatalan izin usaha PT BPR Dananta.

Izin bank yang berlokasi di Jalan Rongjolawi Ruku No 19A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu dicabut OJK menyusul serangkaian tindakan.

Pada 13 Desember 2023, bank memasuki mode restrukturisasi. Selanjutnya karena tidak ada perbaikan, maka pada tanggal 28 Maret 2024 Danant BPR ditetapkan status otoritas pengawas bank.

Karena keadaan yang tidak dapat diselamatkan, BNR Danant bangkrut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah memutuskan untuk tidak memberikan dana talangan dan meminta OJK mencabut izin perdagangannya.

Pasca pencabutan izin usaha, LPS segera menjalankan fungsi tempat penyimpanan dan melikuidasi bank tersebut.

Sekretaris Dana LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilaksanakan pasca pembatalan izin BPR Danant oleh OJK, terhitung sejak 30 April 2024.

Guna memenuhi klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan pencairan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga akan merekonsiliasi dan memverifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan tabungan mana yang akan dicairkan.

Sedangkan penghitungan dan verifikasinya akan selesai oleh LPS paling lambat 90 hari kerja atau paling lambat tanggal 2 September 2024.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Dananta atau di website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dananta. Peminjam bank juga tetap bisa membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Dananta.

Sementara itu, dengan gulung tikarnya bank, LPS mengirimkan pesan kepada nasabahnya. LPS mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi dan terprovokasi terhadap tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran persyaratan agunan dan likuidasi bank.

LPS juga menghimbau nasabah untuk tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat membantu membayar klaim penjaminan simpanan dengan imbalan biaya atau beban yang dibebankan kepada nasabah.

Dimas mengatakan, masih banyak bank baik komersial maupun nonkomersial yang masih eksis. Sehingga ketika simpanan nasabah BPR Dananta disetorkan ke LPS, maka tabungannya dapat ditransfer ke bank lain terdekat yang dapat dihubungi nasabah.

Ia mengimbau nasabah tidak ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah terjamin oleh LPS, maka nasabah diimbau memenuhi persyaratan LPS 3T,” ujarnya dalam keterangan yang ditulis beberapa waktu lalu (8/5/2024).

Syarat 3T yang dimaksud adalah harus dicatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Sementara dengan bangkrutnya Bank BBR Dananta, jumlah bank yang bangkrut tahun ini mencapai 11 bank. Padahal, tahun 2024 tinggal empat bulan lagi. Semua bank bangkrut adalah BPR. Jika ditarik mulai tahun 2005, 133 bank akan bangkrut di negara tersebut.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA