Bisnis.com, JAKARTA – Kasus gagal bayar utang pada konglomerasi perusahaan pelat merah kembali terjadi. Baru-baru ini, PT Rajawali Nusindo, induk usaha pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food, dinyatakan pailit alias PKPU.

Penetapan status Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) Rajawali Nusindo berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diputuskan pada tanggal 5 Agustus 2024 melalui Keputusan No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt Pst.

“Permohonan Pengabaian Kewajiban Pembayaran Utang PT Otsuka Indonesia,…, beralamat di Pacific Century Place,” tertulis dalam siaran pers pengawas, Kamis (8/8/2024).

Pengadilan menunjuk Khusaini sebagai hakim yang menangani kasus tersebut. Selain itu, Pengadilan Niaga juga menetapkan Franki Boas Rajagukguk, Mulyadi, dan Febryan Reza Yusuf sebagai pengelola PKPU.

Rapat pertama kreditur untuk menagih daftar utang perseroan akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2024. Berikutnya masing-masing tanggal penyerahan utang pada 3 September 2024 dan pengukuhan tagihan pada 9 September.

Masyarakat yang ingin mengalihkan utang ke Rajawali Nusindo diminta menghubungi sekretaris PKPU di Altrust Lawyers atau Nurjadin Sumono Mulyadi and Partners. Profil Rajawali Nusindo

Sementara itu, dalam situs perusahaan disebutkan, PT Rajawali Nusindo merupakan anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan. Produk yang dipasarkan meliputi barang konsumsi, alat kesehatan, produk farmasi, hasil tanam, serta alat dan aksesoris tanam canggih.

Perusahaan ini memiliki 43 kantor perwakilan di 38 negara bagian. Hingga akhir tahun 2022, perseroan akan memiliki lebih dari 700 dealer.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel