Bisnis.com, Jakarta – Sekitar 16 tahun setelah mengakuisisi PT Bank Century Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mencari aset bank yang kini berganti nama menjadi PT Bank J Trust Tbk tersebut

Baru-baru ini, LPS memenangkan perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritius atau Tribunal Mauritius pada 19 Juni 2024. 

Pengadilan Mauritius mengabulkan permintaan untuk mengecualikan LPS dan mantan pemimpin LPS Kartiko Wirjoatmojo [Tiko] dan Fauji Ichsen dari kasus ini. 

Sedangkan penggugat First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisors, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisors, Inc (WICL) adalah adalah ). Mereka mengajukan kasus pada tahun 2017.

“Setelah melalui proses litigasi yang panjang, akhirnya dalam sidang tanggal 19 Juni 2024, pengadilan Mauritius menerima permohonan untuk mengecualikan LPS dan mantan pimpinannya dari kasus tersebut,” kata Purabaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan LPS Komisaris Konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Pokok perkaranya terkait dengan obligasi wajib konversi (MCB) milik penggugat dan diterbitkan pertama kali oleh Bank Century atau sekarang oleh Bank JTrust Indonesia. 

Mengandalkan MCB, penggugat mendalilkan seharusnya merekalah yang menjadi pemenang lelang Bank Mutyara, tempat saham LPS dilelang beberapa tahun lalu.

Total tuntutan penggugat sebesar US$408 juta atau sekitar Rp 6,648 triliun, kata Purbaya. 

Selain itu, penggugat juga meminta perintah pembekuan atau pembekuan seluruh harta kekayaan para tergugat sebesar USD 400 juta.

Direktur Hukum LPS Ari Zulfiqar mengatakan, LPS saat ini menghadapi dua tuntutan hukum dalam kasus Bank Century. Kasus lain selain Obligasi Konversi Wajib (MCB) adalah pembangkangan pengadilan. 

Dalam hal ini Penggugat mendalilkan pimpinan LPS saat itu tidak melaksanakan keputusan yang diambil pada tahun 2012 dan 2013 terkait permohonan pembayaran OWK Penggugat. 

“Karena saat itu Bank Century diambil alih oleh pemerintah, dan dianggap pimpinan LPS saat itu yang harus membayar. Dan kami tidak membayar, karena bank tersebut dialihkan ke LPS, Dikelola, dan akhirnya dilakukan penjualan. , kata Ari.

Penggugat berusaha mendalilkan bahwa dengan mengandalkan putusan LPS, pimpinan LPS dianggap melakukan penghinaan terhadap pengadilan (contempor of court) sehingga tidak dapat melindungi kepentingan LPS dalam pokok perkara.

Saat ini perkara kepatuhan pengadilan masih aktif di Mahkamah Agung Mauritius (Divisi Umum) namun statusnya menunggu keputusan perkara lain yang sedang dipertimbangkan.

Perburuan properti di luar negeri

Eri menambahkan, pihaknya akan terus mendukung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melacak dan mengembalikan aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan eksekutif Century Bank yang terbukti bersalah.

Lembaga-lembaga ini tersebar di banyak negara yang berada dalam wilayah Kerajaan Inggris tetapi memiliki pemerintahan sendiri, seperti Hong Kong dan Jersey.

Kahyo R Muzar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan di antara beberapa negara yang mengalirkan aset, Hong Kong dan Jersey menjadi tempat pengembalian aset yang berhasil dilakukan pemerintah Indonesia.

“Setelah menempuh perjalanan panjang selama 15 tahun, kami berhasil mendatangkan kembali US$6,1 juta dari Hong Kong. Kemudian kami membawa kembali £662.500 dari Jersey. Sebelumnya, Hong Kong sekitar Rp 98 miliar dan Jersey Rp 13 miliar,” kata Kahyo. .

Memulangkan aset dari luar negeri bukanlah perkara mudah karena berarti memasuki yurisdiksi asing yang sistem hukum dan instrumen keuangannya berbeda dengan Indonesia, kata Kahyo. Misalnya, dana perwalian atau dana perwalian yang diterapkan di Jersey tidak diakui sebagai sarana investasi di Indonesia.

Saat ini proses pengembalian properti yang berlokasi di Hongkong dan Jersey tinggal menunggu pengembalian. Dalam pertemuan baru-baru ini antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Jaksa Agung Jersey, Jaksa Agung Jersey meminta Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman yang menyatakan bahwa penggunaan uang curian dari kejahatan Bank Century akan dilakukan. untuk kepentingan dan program. Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia.

Menurutnya, hal ini lumrah dalam proses pemulihan aset lintas batas yang disepakati dalam Konsesi Anti Korupsi dan Kejahatan Transaksional PBB.

“Saya berharap uang dari Jersey dan Hong Kong bisa kami transfer sebelum akhir tahun ini,” kata Kahyo.

Pada tahun 2004, Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC), milik Robert Tentular, bergabung dengan Bank Pico dan Bank Danpac menjadi Bank Century. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel