Bisnis.com, JAKARTA – Pada Agustus 2024, masih ada daftar 24 penyakit yang belum ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah skema jaminan kesehatan pemerintah.
Dengan skema ini, masyarakat sakit tidak perlu mengeluarkan biaya saat berobat ke rumah sakit mitra BPJS.
Seperti asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan juga mewajibkan masyarakat membayar iuran bulanan sesuai statusnya.
Namun BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya pengobatan penyakit tersebut. Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang asuransi kesehatan.
Dalam aturan tersebut disebutkan 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan kerja yang dijamin oleh asuransi kecelakaan kerja atau menikah oleh pemberi kerja Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh asuransi kecelakaan jalan raya wajib sampai dengan nilai yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan haknya. status pengobatan peserta Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika Pelayanan untuk mengatasi masalah kesuburan Pelayanan ortodonti atau pelayanan ortodontik masalah/penyakit Kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol Gangguan kesehatan akibat melukai diri sendiri atau akibat perbuatan sendiri -hobi yang mengancam bahaya Obat-obatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan Perawatan dan prosedur medis yang diklasifikasikan sebagai uji coba atau eksperimen Kontrasepsi dan obat-obatan, kosmetik Perbekalan kesehatan di rumah Pelayanan kesehatan akibat bencana pada saat tanggap darurat, luar biasa pelayanan kesehatan kejadian/epidemi untuk kejadian tak terduga yang mungkin terjadi pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pelayanan sosial pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelayanan kesehatan tertentu Terkait Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan, memberikan pelayanan yang sudah tercakup dalam program lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel