Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara soal rencana perubahan status Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) nusantara yang semula hanya melayani tamu negara.
Menteri Perhubungan Budi Karya membenarkan pemerintah sedang membahas rencana pembukaan layanan bandara IKN untuk masyarakat umum, bukan hanya VIP atau VVIP saja. Dia mengatakan, rencana ini dibahas dengan mempertimbangkan potensi pemanfaatan bandara yang akan maksimal jika bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Kita berbicara tentang membuat distribusi pergerakan lebih merata. Kedua, pemanfaatan bandara maksimal secara ekonomi,” kata Budi Karya, Kamis (8 Januari 2024) di Jakarta.
Budi Karya mengatakan bandara IKN juga berpotensi untuk mengoperasikan penerbangan internasional, misalnya dari Eropa. Hal ini dimungkinkan karena spesifikasi runway Bandara IKN lebih panjang dibandingkan bandara lain di wilayah Kalimantan.
Ia mengatakan, panjang landasan pacu bandara IKN mencapai 3.000 meter sehingga bandara ini mampu menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing B777 yang sebagian besar melayani penerbangan jarak jauh.
“Jika panjang runway 3.000 meter, pesawat B777 bisa mendarat di bandara IKN sehingga memungkinkan penerbangan langsung dari IKN ke Eropa. Landasan pacu Balikpapan sepanjang 2.400 meter mampu menangani penerbangan dengan durasi penerbangan maksimal sekitar 6 hingga 8 jam, kalau IKN bisa puluhan jam,” kata Budi Karya.
Sementara itu, dia mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan peraturan yang mengatur status bandara IKN. Namun, dia tidak merinci tujuan penerapan perubahan ketentuan tersebut.
Sebagai informasi: Nama bandara VVIP IKN tercantum dalam Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Bagi Orang-Orang Penting.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa bandara tersebut pada awalnya hanya berfungsi untuk mewakili kepentingan negara di IKN.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan Bandara VVIP yang sedang dibangun di Ibu Kota Negara (IKN) akan berganti nama.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan, perubahan nama tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan kesan eksklusivitas fasilitas infrastruktur tersebut.
“Pertama, ketika bandara berhenti menyandang nama VVIP, maka akan berubah menjadi Bandara IKN. Seperti kemarin, Kantor Presiden berganti nama menjadi Istana Garuda. Bandara VVIP tidak diperuntukkan sebagai bandara eksklusif, namun merupakan bandara terdekat dengan IKN,” jelasnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi berita Google dan saluran WA