Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan pembinaan industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PDP).

CEO Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sejumlah langkah telah dilakukan regulator untuk meningkatkan stabilitas dan kepercayaan terhadap industri ini.

Dijelaskannya, selama semester I/2024, OJK telah mengeluarkan 916 sanksi atas berbagai pelanggaran di industri PDP. OJK juga melakukan pengawasan terhadap 8 perusahaan asuransi dan 15 dana pensiun secara terpisah. Dari jumlah tersebut, dua dana pensiun sedang dalam proses pembubaran.

Terkait penegakan hukum, Ogi menjelaskan, pada 8 Juli 2024, OJK meluncurkan inisiatif rencana dana pensiun yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas dan kepercayaan industri dana pensiun.

Ogi juga mengatakan, OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Dalam strategi pengembangan SDM ini, kami juga akan menyempurnakan pelaporan berkala untuk memastikan seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku dapat dipatuhi dengan baik,” jelas Ogi.

Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyesuaian format pelaporan asuransi dan reasuransi agar sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. “Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi,” tambah Ogi.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri keuangan Indonesia, memastikan sektor ini tetap kuat, stabil, dan dapat diandalkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel