Bisnis.com, Jakarta – Saat ini pergerakan Joint Commission International (JCI) semakin mendekati ketentuan penghentian perdagangan yang terakhir diterapkan pada 10 September 2020.
Sesuai ketentuan, perdagangan akan dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) jika pergerakan IHSG turun 5%.
Setelah mencapai posisi tersebut, bursa akan membekukan perdagangan saham dan melanjutkannya setelah 30 menit.