Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah memperketat aturan iklan dan penjualan rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 28/2024 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Salah satu aturannya adalah Pasal 434 ayat (1) yang melarang penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik, kecuali hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Fajri Akbar, pemeriksa pajak Center for Tax Analysis Indonesia (CITA), mengatakan aturan ini secara tidak langsung akan mempengaruhi penerimaan cukai di masa depan.
Dia mencontohkan, jika konsumsi rokok menurun maka potensi penerimaan cukai juga menurun. Sebab, selama ini penerimaan cukai dalam negeri bergantung pada rokok dan kontribusi cukai terhadap penerimaan pajak cukup besar.
“Jika konsumsi menurun, otomatis penerimaan cukai rokok pun berkurang. “Kita lihat saja efektivitas kebijakan ini,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (30/07/2024).
Selain membatasi penjualan eceran, pemerintah melarang penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari fasilitas pendidikan dan taman bermain anak.
Produsen, importir dan/atau distributor produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang beriklan di media sosial digital.
Selain itu, diatur juga bahwa tembakau tersebut tidak mengandung bahan ringan, ultra ringan, ringan, ekstra ringan, rendah tar, tipis, istimewa, full bodied, premium atau kata lain yang menunjukkan mutu, keunggulan, keamanan, citra. , kepribadian. Produk atau kata-kata dengan arti serupa.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menurunkan prevalensi merokok dan mencegah perokok baru, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Fajri mengatakan, efektivitas penerapan aturan tersebut dan dampak pengetatan penjualan rokok ke depan masih harus dilihat.
Menurutnya, tidak mudah bagi pemerintah untuk menerapkan dan mengawasi aturan tersebut.
“Saya kira ritel sulit sekali untuk diikuti, apalagi sekarang banyak sekali lapak Maduri dan sebagainya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia berpendapat pemerintah harus mulai mengoptimalkan penerimaan cukai dengan memperluas cakupan barang kena cukai. Pemerintah harus melihat momentum dan melibatkan pengusaha.
Senada, Faisal Rachman, Kepala Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan Bank Permata, mengatakan ketika aturan tersebut diterapkan, perusahaan rokok cenderung melakukan penyesuaian jenis produk yang dijual sehingga mengancam penurunan penerimaan cukai. . ,
Sebab, ada kemungkinan banyak produsen rokok yang akan memasukkan varietas rokoknya pada pita cukai yang lebih rendah pada saat produksi, ujarnya.
Namun, Faisal mengatakan, fungsi utama cukai bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan negara, basis pajak harus diperluas dan kepatuhan pajak nasional harus ditingkatkan, jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel