Bisnis.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kecukupan keuangan ibadah haji. Ia juga membantah adanya pengurangan kuota haji reguler menjadi kuota khusus haji tahun 2024 karena kendala likuiditas pada Dana Haji.
Tidak ada hubungannya dengan itu, kata Anggota Dewan Pengurus BPKH Amari Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Kementerian Agama dan DPR sebelumnya menyepakati kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000 orang pada 1445X/2024M, sedangkan kuota haji reguler sebanyak 221.720 orang dan kuota haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Selain itu, Kementerian Agama juga mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Amri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skenario cadangan finansial jika terjadi penambahan kuota khusus haji.
“Kalau nanti pemerintah mengambil keputusan berbeda, berarti dana cadangan yang sudah kita siapkan tidak akan terpakai, jadi kita siap, dan ini dua kali lipat biaya penyelenggaraan ibadah haji (HJH),” kata Amri.
Pada tahun 2023, BPKH mencatat kebutuhan likuiditas sebesar 2,09 x pengeluaran BPIH. Sedangkan resolusi BPH berada pada level 100,56%. Profitabilitas BPH stabil di angka 6,71% pada tahun 2023, naik dari 6,31% pada tahun 2022. Sedangkan rasio biaya terhadap pendapatan atau CIR menjadi 3,32% pada tahun 2023, naik dari 2,46% pada tahun 2022.
Melihat indikator tersebut, posisi keuangan BPKH masih baik, tegas Amri.
“Tidak ada masalah finansial berapa persentase yang dibagikan, itu hak prerogratif pemerintah, jadi kami akan menyiapkan dana asalkan diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi PKS Fraksi VIII DPR RI Wisnu Vijay mengatakan DPR dan Kementerian Agama menyepakati kuota 241 ribu jemaah haji Indonesia 1445X/2024M, berikut rincian kuotanya. Telah diperjelas tentang haji reguler. 221.720 orang, dan jamaah haji khusus 19.280 orang.
Namun menurut Wisnu, pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama secara sepihak membuat kuota haji reguler sebanyak 213.320 dan kuota haji khusus sebanyak 27.680.
Artinya Kementerian Agama mengurangi kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan ke jemaah haji khusus, ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Tengah 1 itu juga mengatakan, akibat keputusan sepihak Kementerian Agama, 8.400 jamaah haji reguler dicabut hak menunaikan haji 1445 H/2024, kuotanya dialihkan ke khusus. jamaah haji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.