Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah telah membuat beberapa asumsi untuk menetapkan target penerimaan pajak tahun depan, termasuk isu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hingga 12%.

Susi menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui apakah pemerintah mendatang akan menerapkan PPN 12% atau tidak. Namun, pemerintah saat ini menetapkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mempertimbangkan fakta tersebut. 

“Semua asumsi dan semua ekspektasi dijadikan landasan dalam penetapan posisi [APBN]. Jadi semuanya benar-benar diperhitungkan,” ujarnya, Kamis (25 Juli 2024) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. 

Dalam menghitung posisi APBN termasuk penerimaan pajak, Susi menegaskan pemerintah telah menciptakan berbagai penerimaan. 

Melihat posisi terkini yang disepakati pemerintah dan DPR, pendapatan pemerintah tahun pertama pemerintahan Prabowo ditargetkan sebesar 12,3% hingga 12,36% dari produk domestik bruto (PDB). 

Dia menilai masuknya Kelompok Sinkronisasi Prabowo – Gibran, khususnya Wakil Menteri Keuangan II Thomas Givandono pasti akan dibahas agar proses transisi berjalan lancar. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat. 

“Nah, nanti kita lihat potensi perekonomian daerah,” ujarnya, Kamis (25 Juli 2024) usai perayaan HUT Kementerian Koordinator Perekonomian ke-58. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya mengaku masih menunggu keputusan pemerintah saat ini dan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. . 

Namun, masih belum ada kabar apakah suku bunga akan naik atau tidak, kurang dari satu bulan tersisa sebelum nota fiskal 2025 dan RAPBN. 

“Kita semua menunggu konsep pemerintahan baru [termasuk PPN 12%],” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfi Othniel Frederik Palit kepada Bisnis, Rabu (24/07/2024). 

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaikkan dan menurunkan tarif pajak sesuai UU No. 2012. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan persetujuan DPR. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15%.

Paling lambat tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku, hal ini tertulis dalam bab 7 ayat IV ayat (1) aturan tersebut.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel