Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah mencegah masuknya produk ilegal ke Indonesia dengan membentuk satuan tugas pengawasan produk tertentu mendapat tanggapan positif dari para pelaku usaha. 

Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiravasta mengatakan, pihaknya mengapresiasi pembentukan gugus tugas impor ilegal sebagai bagian dari upaya pemerintah menghentikan pergerakan produk impor di dalam negeri.

“Kami berharap satgas ini menjangkau wilayah penindakan sehingga bisa menangkap sindikat yang terlibat dalam operasi impor ilegal,” kata Redma kepada Negosyo, Jumat (19/7/2024).

Terkait efektivitas Satgas, Redma menilai hal tersebut sangat bergantung pada kerja sama unsur-unsur yang tergabung dalam Satgas. 

Sebagai informasi, Satgas terdiri dari 11 kementerian/lembaga antara lain Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Keamanan Laut TNI Angkatan Laut, dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

“Karena setiap [kementerian/lembaga] punya informasi, itu tergantung kemauan untuk mengungkapkannya.”

Senada, Ketua Pengusaha Penganan Indonesia (IPKB) Nandi Herdiaman juga menyambut baik dibentuknya Pokja tersebut. Satgas yang dibentuk diharapkan benar-benar memenuhi kewajibannya dan memenuhi harapan para pelaku usaha, yakni melindungi produk dalam negeri.

“Kami menyambut baik IKM dan terima kasih banyak Pak Zulhas karena telah bertindak cepat memenuhi tuntutan kami dari IKM dan TPT nasional,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk tim resmi untuk memantau impor ilegal. Hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya keputusan Menteri Perdagangan Nomor 18 Juli 2024. 932 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan Produk Tertentu yang Melakukan Operasi Perdagangan Impor.

Keputusan tersebut berlaku mulai 18 Juli 2024 hingga akhir tahun 2024, dan mulai berlaku pada minggu depan setelah pemerintah menyelesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, setidaknya ada tujuh komoditas yang akan diawasi gugus tugas. Barang-barang tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan produk tekstil jadi lainnya. 

“Sementara pemeriksaan akan fokus pada gudang distributor dan importir,” kata Zulhas, Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).

Anggota Pokja akan melaksanakan beberapa tugas, seperti mengidentifikasi masalah inventaris, menentukan tujuan, program kerja dan prosedur, memverifikasi izin kerja dan persyaratan barang tertentu terkait dengan sistem perdagangan impor, menentukan aturan yang dianut oleh pedagang, dan mengambil tindakan hukum. tindakan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel