Bisnis.com, JAKARTA – Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merekrut 25.257 pembicara aktif senilai Rp 10,2 miliar dari China. Speaker tersebut belum memiliki sertifikasi produk untuk menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).

Andi Rizaldi, Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian, menjelaskan produk speaker aktif tersebut dipasok oleh tiga perusahaan berbeda. “Kami mengamankan 24.099 unit dari PT BSR senilai sekitar Rp 8,6 miliar, 353 unit dari PT SEI senilai sekitar Rp 1,4 miliar, dan 805 unit dari PT PIS senilai sekitar Rp 281,7 juta kata Andi. keterangan resminya pada Jumat (19/7/2024).

Andi menegaskan, ketiga perusahaan tersebut harus menghentikan aktivitas impornya dan peredaran produk tersebut sudah dilarang. “Produk-produk tersebut kedapatan tidak SPPT-SNI dan kami tidak menoleransi pelanggaran seperti ini,” ujarnya.

Dari pemeriksaan di Jakarta pada Juli 2024, ditemukan produk aktif dinamis impor dari Tiongkok yang tidak memenuhi standar SPPT-SNI. Andi menjelaskan, produk tanpa sertifikasi tersebut dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna serta merugikan produsen lokal.

“Produk tanpa SPPT-SNI dapat merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak mentoleransi pelanggaran tersebut,” tegas Andi.

Perlu diketahui, speaker aktif termasuk dalam daftar produk yang memerlukan SNI dan pembatasan terbatas (lartas). Proses impor produk ini memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan terkait.

Ke depan, Kementerian Perindustrian akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak patuh bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” kata Andi.

Di saat yang sama, Kemenperin bertekad terus meningkatkan pengendalian mutu dan memastikan setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan. “Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan perusahaan untuk memiliki SPPT-SNI pada produk yang diperlukan. Pengendalian tersebut menjadi kunci perlindungan konsumen dan industri lokal,” tutupnya melanjutkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel