Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Impor mulai mengusut aktivitas perusahaan logistik dalam negeri yang terlibat jaringan mafia impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, hasil pemeriksaan pertama pejabat impor menunjukkan ada warga negara asing (WNA) yang membeli barang impor. Seorang asing menyewa gudang untuk perusahaan logistik dan menjual barang ilegal di Internet.

Akibat kejadian tersebut, Zulhas pun mengimbau kepada penyedia jasa persewaan gudang untuk tidak melayani penyewa secara langsung tanpa terlebih dahulu membuktikan keaslian produk yang akan dikirimkan.

“Kami berharap kedepannya yang menyewa gudang ini mengecek dulu barang yang masuk, tapi yang menyewa tidak begitu. Jangan masuk karena ilegal, tetap saja jelek,” kata Zulhas. , Jumat (26/7/2024).

Pada saat yang sama, gudang tersebut menyimpan banyak produk impor ilegal – ponsel pintar, komputer, tablet, pakaian, mainan, sepatu, sepatu bot, dan barang elektronik lainnya. Khususnya, harga pakaian impor bisa mencapai 20 miliar rupiah, elektronik – 12,3 miliar rupiah, dan anak-anak – 5 miliar rupiah.

Senada, Moga Simatupang, Direktur Kantor Perlindungan Konsumen dan Pengaturan Perdagangan Kementerian Perdagangan, mengatakan barang diimpor secara ilegal hingga sampai di gudang. Selain itu, pemasok barang harus memproses pesanan barang berdasarkan permintaan dari pemilik gudang.

Ia menyatakan, barang impor tersebut ilegal karena pengelola gudang tidak dapat menunjukkan dokumen yang memadai terkait keaslian barang tersebut.

“Yang jelas barang dikirim lewat kurir ke gudang, jadi dari gudang kalau ada pesanan mau dikirim ke pelanggan, dikirim,” jelasnya.

Namun Moga belum mau menyebutkan nama perusahaan logistik yang menyewakan gudang dan jasa pengiriman kepada importir tersebut. Menurut dia, penyelidikan lebih mendalam akan dilakukan untuk mengetahui apakah layanan logistik yang juga mengalihkan gudangnya ke pemasok terkena dampaknya.

“Mereka [jasa logistik] hanya mengirim barang, tugas mengirim barang itu senjata. Ya kita tunggu hasil penyelidikannya,” ujarnya.

Pantauan Bisnis.com, gudang tersebut berlokasi di Jalan Kapuk Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sesampainya di sana, papan nama perusahaan di gudang itu ditutupi plastik hitam. Tidak ada tanda atau tulisan perusahaan yang bergerak di bidang gudang di seluruh area gudang.

Namun saat dicek lokasi gudangnya di Google Maps, muncul nama “Pusat Penyortiran Kapuk” dengan menunjukkan penunjuk nama perusahaan logistik “Pengirim”.

Di website Shipper, perusahaan logistik ini menawarkan layanan keamanan dan pemenuhan penuh serta berbagai layanan.

Namun setelah mendapat konfirmasi, awak Pengirim membantah terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut. Chief Innovation Officer Shipper, Jessica Hendravijaya mengatakan, Shipper sebagai penyedia jasa tidak memiliki hubungan langsung dengan pemasoknya.

“Shipper sama halnya dengan kurir kita, juga sebagai negosiator. Kalau saya baca SOP perjanjian dengan pihak gudang, tidak disebutkan bahwa shipper mengetahui jenis produk atau pelanggannya, karena kita adalah partner,” ujarnya. kata setelah konfirmasi.

Bahkan, ia mengklaim Shipper tidak memiliki gudang, yakni hanya mengelola logistik dan mendukung mitra logistik lainnya.

“Makanya banyak yang pakai jasa. Semuanya dipakai gudang dan bisa berpindah tangan. Kami Shipper tidak punya gudang, kami perantara yang mengontrol prosesnya,” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA