Bisnis.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu keputusan pemerintah saat ini dan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun ini. 2025 Putuskan.

Pasalnya, hingga pembacaan laporan keuangan dan RAPBN 2025 yang tinggal kurang dari sebulan lagi, belum ada keputusan apakah akan menaikkan suku bunga.​

“Kita semua menunggu konsep pemerintahan baru (termasuk PPN 12%),” kata Wakil Ketua Komite XI Dolfie Othniel Frederic Palit, kepada Bisnis, Rabu (24 Juli 2024).

Ingat janji kampanye Prabowo-Gibran yang sangat optimistis bisa menaikkan rasio pajak terhadap PDB (tax rate) menjadi 23%. Faktanya, pada tahun 2023, tarif pajak Indonesia hanya sebesar 10,2%.​

Kementerian Keuangan menetapkan tarif pajak tahun depan pada kisaran 10,09% hingga 10,29% PDB.​

“Untuk mencapai tarif pajak 23%, kami menunggu pemerintahan baru menjelaskan bagaimana cara mencapainya,” lanjut Dolphy.​

Baik melalui kenaikan tarif PPN maupun melalui sumber penerimaan lain selain pajak.​

Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk menaikkan dan menurunkan tarif pajak berdasarkan ketentuan UU No. Keputusan Seragam Kode Pajak (UU HPP) Juli 2021, disetujui DPR.​

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Sri Mulyani, pemerintah menetapkan tarif PPN bisa diubah minimal 5% dan maksimal 15%.

Sementara itu, Bab 4 Pasal 7 Ayat (1) Peraturan tersebut mengatur tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.​

Adrianto Dwi Nugroho, dosen hukum perpajakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan kenaikan PPN sebesar 1% bukan satu-satunya sumber penerimaan negara.​

Pemerintah memiliki ketentuan mengenai bea masuk, cukai, PPH Pasal 21, PPh usaha, dan PPh Pasal 22 impor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).​

Meski banyak pihak yang menyerukan penundaan kenaikan tarif PPN karena khawatir akan membebani kelas menengah, Adrianto berpendapat pemerintah harus membuat peraturan baru.​

“Ketentuan tersebut tidak boleh ditambah setelah tanggal 1 Januari 2025.” Artinya, pengusaha kena pajak harus berlaku pada masa pajak Januari 2025. Kalau mau menunda berarti harus menerbitkan Perppu untuk menunda kenaikan suku bunga,” ujarnya, Rabu (24 Juli 2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel