Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2024, dan bagi wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2024. OP Bagi Wajib Pajak yang terlambat mengajukan dan membayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap mengirimkan faktur pajak (STP).

Wajib Pajak tidak perlu panik setelah menerima STP. Wajib pajak harus segera membayar tagihan pajaknya, dan hal ini juga dapat dilakukan secara online.

Sistem perpajakan Indonesia bergantung pada self-assessment, dimana wajib pajak bertugas menghitung, menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang.

Pemerintah memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 1. 28/2007 “Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” yang mengatur mengenai denda administrasi.

Wajib Pajak OP yang menunda atau tidak menyampaikan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 100.000 AMD. Selain itu, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana.

Sesuai dengan ayat pertama Pasal 39 UU tersebut, sanksi pidananya antara lain pidana penjara paling singkat enam bulan, paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali lipat pajak yang belum dibayar. atau kurang dibayar dan sampai dengan empat kali lipat jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.

Hingga 31 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan Masa Pajak 2023 sebanyak 12.987.904 orang, sedangkan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT mencapai 19.273.374 orang.

Berikut ini langkah-langkah pembayaran denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Login ke jasa.go.id Pilih menu “Pembayaran” Klik “e-Faktur” Pilih kode jenis pajak “411125 PPh” Pasal 25 Perorangan ” dan kode jenis setoran ” 300 -STP” Kemudian pilih masa pajak dan tahun sesuai STP Masukkan nomor ketetapan dan besaran biaya sesuai STP Klik “Generate Payment Code” Pastikan printout rincian di e- surat setoran sudah benar. Jika benar, klik “Cetak”. Lakukan pembayaran dari kantor pos, bank persepsi atau m-Banking. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel