Business.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandzaitan terang-terangan menyatakan harga tiket pesawat di Indonesia menduduki peringkat kedua termahal di dunia.

Luhut menulis di akun Instagram resminya pada Kamis (7/11/2024): “Dibandingkan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk lebih banyak, harga tiket pesawat Indonesia menduduki peringkat kedua termahal setelah Brasil.”

Luhut mengatakan penerbangan global sudah pulih 90% dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Berdasarkan data IATA, jumlah penumpang udara di dunia akan mencapai 4,7 miliar orang pada tahun 2024, meningkat 200 juta penumpang dibandingkan tahun 2019.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah untuk menekan harga tiket pesawat. Salah satu yang akan dilakukan adalah meninjau biaya operasional maskapai

Luhut mengatakan, block hour (CBH) yang merupakan komponen biaya pesawat terbesar harus diidentifikasi secara akurat.

Ia mengatakan perlu ada strategi untuk menurunkan biaya CBH tergantung jenis pesawat dan maskapainya.

Selain itu, kelompok kami ingin mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan kebijakan pembukaan Pembatasan Terbatas Impor Tertentu (LARTA) untuk kebutuhan penerbangan.

Pesawat tersebut menyumbang 16% dari total biaya perawatan pesawat setelah bahan bakar, kata Luhut.

Lanjutnya, mekanisme penetapan tarif berdasarkan sektor trayek berdampak pada penetapan tarif PPN Jasa Rahara. Oleh karena itu perhitungan tarif harus disesuaikan dengan biaya transportasi udara per jam penerbangan

Dia mengatakan, mekanisme pembebanan berbasis sektor trayek berdampak pada pengenaan dua tarif PPN, yaitu Mandatory Service Charge (IWJR) dan Passenger Service Charge (PSC) untuk angkutan udara/pemindahan penumpang.

Menurut dia, sistem penghitungan tarif harus disesuaikan dengan biaya lalu lintas udara per jam penerbangan. Hal ini akan berdampak signifikan terhadap pengurangan beban biaya tiket pesawat

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiratmaja berharap pemerintah menghapus aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ke depan. Akibatnya, harga tiket pesawat akan didorong oleh sistem pasar yang berdasarkan hukum supply dan demand.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel