Bisnis.com, Jakarta – Aocapan diduga mengandung bahan pengawet kosmetik sodium dehydroacetate. Kehadiran pasar Aokapan sangat luas dan melampaui produksi UMKM lokal.

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM), merespons dalam konteks tersebut. Ia mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab atas dugaan keberadaan dan peredaran bahan pengawet berbahaya pada produk roti Aoka.

Sementara itu, Teten mengatakan konsumen juga bisa melakukan pengujian mandiri untuk membuktikan roti diduga mengandung zat berbahaya.

“Iya itu tugas BPOM, itu tugas Departemen Kesehatan. Saya tidak punya kewenangan. Kenapa boleh kalau masih ada masalah? Tapi konsumen perlu tahu yang sebenarnya bisa dibawa ke laboratorium.” Misalnya untuk mengetahui benar atau tidaknya gerakan konsumen YLKI harus berjalan,” kata Teten, Rabu (24 Juli 2024). Hal ini dikatakan saat kami bertemu di Smesco.

Pak Teten juga menegaskan, produksi Roti Aoka dilakukan secara besar-besaran dan pendistribusiannya secara massal mengubah eksistensi roti lokal yang diproduksi oleh usaha kecil, menengah, dan mikro. Ia mengatakan keterbatasan kapasitas teknologi dan investasi membuat roti kurang kompetitif bagi UMKM.

Tentu saja para pembuat roti rumahan (UMKM) kalah bersaing karena teknologinya (aoka roti) lebih bagus, jelasnya.

Oleh karena itu, Teten mendukung penerapan kebijakan investasi di Indonesia secara selektif. Pembiayaan modal kerja dan investasi untuk usaha kecil dan menengah harus menjadi prioritas.

“Kalau kepentingan UMKM selalu sama, kebijakan investasi jangan matikan investor lama dengan investor baru, perekonomian kita tidak akan tumbuh,” ujarnya.

Omong-omong, “Roti Aoka” yang diproduksi oleh PT Family Bakery India yang berbasis di Bandung tersebar di seluruh india. Karena “Roti Aoshika” tersedia dengan harga murah di supermarket, roti ini menjadi populer bahkan di kalangan lapisan masyarakat paling bawah.

Roti Aoka dituding mengandung natrium dehidroasetat karena memiliki umur simpan lebih lama dibandingkan roti biasa. Bahkan, Roti Aoka mampu bertahan hingga 3 bulan, berbeda dengan roti merek besar lainnya yang hanya bertahan beberapa hari saja.

Baru-baru ini, BPOM mengonfirmasi telah menguji sampel roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family (PT IBF). 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan sampel roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Hal ini sesuai dengan hasil pengujian fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang tidak terdeteksi adanya natrium dehidroasetat di fasilitas produksi tersebut, kata BPOM.

Temuan BPOM ini juga membantah rumor yang beredar bahwa roti Aoka mengandung bahan pengawet berbahaya.

Sebelumnya, Direktur Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani dalam keterangannya mengaku penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai bahan pengawet pada produk roti merupakan tindakan yang salah. Ditegaskannya, produk roti Aoka telah lolos uji BPOM dan mendapat persetujuan edar untuk seluruh varian yang tertera pada kemasan produk.

Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan memiliki umur simpan enam bulan, kata Kemas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19 Juli 2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel