Bisnis.com, Jakarta – Membayar pajak merupakan tanggung jawab warga negara. Di tengah pesatnya digitalisasi, proses pengajuan administrasi perpajakan menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara mempublikasikan NPWP secara online?

Salah satu kemajuan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak adalah tersedianya layanan pencetakan Surat Pemberitahuan (NPWP) atau yang dikenal dengan NPWP elektronik. Cara ini dinilai efektif karena menghemat waktu masyarakat.

Cara kerja NPWP elektronik sama dengan NPWP fisik. Perbedaannya terletak pada pengiriman dan pencetakan. Lalu bagaimana cara mempublikasikan NPWP secara online? Berikut panduannya! Cara cetak NPWP online: Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak melalui website https://djponline.pajak.go.id/account/login Masukkan NPWP, password dan kode keamanan (captcha) Klik informasinya menu. Kemudian akan muncul NPWP elektronik klik Kirim Email. Setelah itu sistem akan langsung mengirimkan NPWP elektronik kepada Anda, cek pesan di email yang Anda daftarkan, Anda bisa mencetak sendiri kartu NPWP tersebut.

Namun jika wajib pajak belum terdaftar NPWP, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online.  Cara daftar NPWP online : Daftar di halaman ereg.pajak.go.id atau buat akun Klik Daftar untuk membuka akun Masukkan alamat email dan kode captcha Konfirmasi dengan membuka email Daftar ulang dengan email dan Setelah Anda isi di catat password dan isi formulir yang diperlukan lalu upload, kemudian status pendaftaran NPWP terlihat di dashboard e-Reg Pajak. Lalu jangan lupa klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email. Jika berhasil dan disetujui maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak.

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel