Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan negosiasi dengan otoritas keuangan mengenai kemungkinan penurunan tarif pajak proyek pembangkit listrik (PLTP). 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Ketahanan Energi (EBTKE) Enya Listiani Devi mengatakan negosiasi masih berlangsung dan masih menunggu kajian dari lembaga independen.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (UGM) bekerja sama dengan tim independen dari Universitas Katja Mada (UGM) untuk menguji dampak pengurangan atau pelonggaran pajak terhadap pemegang Izin Panas Bumi (IPB) di sektor perekonomian. proyek. 

“Kami masih [menjalin hubungan]. “Sekarang kita menunggu pemeriksaan independen yang dijadwalkan pada Agustus,” kata Enya saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (24/7/2024).

Enya mengatakan, pihaknya terus mengkaji jenis pajak apa yang bisa diubah. Sebab, banyak pajak yang diatur dengan undang-undang dan tidak bisa diubah.

“Ya, belajar. “Jadi kami menunggu hasil penyelidikan independen mengenai masalah panas bumi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, operator komersial telah mengusulkan penyesuaian biaya yang dibayarkan kepada pemilik IPB untuk meningkatkan investasi di sektor panas bumi. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Risa Basik mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengikuti usulan tersebut.

“Direktur Jenderal EBTKE secara mandiri melakukan kajian ini bekerja sama dengan UGM dan responnya sangat baik,” Riza Passik, Sekretaris Jenderal API, saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Ia berharap penelitian ini akan membantu memacu investasi dan lebih banyak penelitian di sektor panas bumi di negara ini.  

Penyelidikan anggaran akan dilanjutkan di bawah kepemimpinan Kementerian Keuangan,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel