Bisnis.com, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) segera menerbitkan pemeringkatan terhadap manajer investasi (MI) dan reksa dana. Hal ini menunjukkan bahwa berinvestasi pada produk dana lebih aman.
Direktur Utama Pefindo Irmawati Amran mengatakan pihaknya telah menyelesaikan metodologi penilaian terhadap manajer investasi dan produk reksa dana. Saat ini Pefindo masih menunggu peraturan dari Dewan Jasa Keuangan (OJK) terkait peringkat MI.
Ia melanjutkan, OJK saat ini sedang menyusun peraturan OJK (POJK) tentang evaluasi manajer investasi dan reksa dana.
“Kemudian setelah aturannya terbit, kami akan melakukan proses persetujuan atau izin dari OJK untuk menjadi pemeringkat investasi dan reksa dana,” kata Irmawati seperti dikutip, Kamis (11/07/2024).
Ingat, OJK kerap memberikan sanksi berupa denda dan pembatalan izin usaha kepada manajer investasi yang melakukan pelanggaran di pasar modal. Terbaru, pada 8 Mei 2024, OJK membatalkan izin usaha Manajer Investasi Syariah Yusuf Mansur, Paytren Asset Management karena melanggar undang-undang pasar modal.
Dengan demikian, posisi manajer investasi dapat melindungi investor karena pelaku pasar dapat menilai terlebih dahulu kualitas manajer investasi sebelum melakukan transaksi lebih lanjut. Sementara bagi regulator, produk penilaian MI dapat dijadikan sebagai sarana pengawasan.
Sekadar mengingatkan, sejak tahun 2023 Pefindo telah mengembangkan metodologi pemeringkatan MI bersama dengan lembaga pemeringkat global Standard & Poor’S (S&P) Global Rating. Saat ini penilaian terhadap manajer investasi dilakukan oleh lembaga pemeringkat di berbagai negara seperti Fitch Ratings, Moody’s dan S&P Ratings.
Sementara itu, dalam rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penilaian reksa dana dan manajer investasi disebutkan bahwa penyelenggara penilaian manajer investasi dan dana dapat berasal dari lembaga pemeringkat atau penasihat investasi. Penilai reksa dana dan manajer investasi juga wajib memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa penilai reksa dana dan manajer investasi wajib memiliki dan menggunakan metodologi penilaian tertulis yang memenuhi persyaratan minimal, akurat dan sistematis, digunakan secara konsisten, teruji keandalannya, dan dapat menghasilkan nilai yang dapat obyektif. diverifikasi berdasarkan sejarah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel