Bisnis.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memerintahkan produsen Okkopan menarik produknya dari pasaran.
Hal ini berdasarkan hasil uji sampel produk makanan Aokapan yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family di Bandung dan Okkopan yang diproduksi oleh PT Abadirasa Food di Bandung.
Dari hasil pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan bahwa produk Okko mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan kandungan pada saat registrasi produk dan tidak mengandung BTP yang diperbolehkan menurut peraturan BPOM no. telah menemukan. November 2019 tentang bahan tambahan pangan.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkannya dan melaporkan temuan tersebut ke BPOM, demikian dikutip dari laman resmi BPOM (Rabu, 23 Juli 2024).
BPOM menyatakan akan mengawasi pengumpulan dan pembuangan produk Okkopan melalui unit pelaksana teknis daerah (UPT).
“BPOM menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari pengendalian sebelum produk didistribusikan (pre-market) hingga pengendalian setelah produk didistribusikan (post-market). Hal ini akan terus kami lakukan, ”kata BPOM.
Sementara itu, BPOM juga menguji kandungan nutrisi pada roti Aoka. Hal ini terjadi setelah roti tersebut diduga mengandung bahan pengawet berbahaya.
Pengujian sampel roti Aoka dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sesuai dengan hasil pengujian di pabrik roti Aoka pada 1 Juli 2024, tidak terdeteksi adanya natrium dehidroasetat di fasilitas produksinya, kata BPOM.
Selain itu, BPOM menghimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber informasi terpercaya seperti website resmi BPOM dan akun media sosial, contact center HALOBPOM 1500533 (Perwalian Daerah) atau Kantor Pengaduan Konsumen Barai Besar/Barai/Loka setiap selalu mengacu pada pangan dan gizi. informasi. Badan POM di seluruh Indonesia. Cara cek produk penarikan BPOM di situs resminya
1. Kunjungi website resmi BPOM (www.pom.go.id).
2. Klik bagian CHECKBPOM.
3. Klik pada bagian “Produk”, lalu klik pada bagian “Recall/Penarikan Kembali”.
4. Selanjutnya akan terlihat daftar nama produk yang sudah dihentikan BPOM.
5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini Anda dapat memilih berdasarkan nomor registrasi terdaftar, nama produk, merek dan NPWP.
6. Setelah Anda tahu apa yang kami maksud, klik saja dan Anda akan melihat alasan BPOM menghentikan produknya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel