Bisnis.com, Jakarta – Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kimenkop) mempertimbangkan pembentukan gugus tugas pengawasan impor ilegal untuk melindungi industri dalam negeri dan mengendalikan masuknya produk impor ke dalam negeri.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Titin Masduki mengatakan membanjirnya produk impor dari Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor manufaktur tetapi juga usaha mikro, menengah, dan kecil. Mengingat sebagian besar barang impor adalah barang konsumsi.
Titin mengatakan kepada awak media, “Makanya usulan ini kami sampaikan beberapa waktu lalu dalam rapat kabinet yang membahas pengetatan impor, khususnya barang konsumsi.” Jadi menurut saya [the crew] penting banget JCC Sinayan, Jakarta Senin (22/7/2024).
Selain pengendalian impor, faktor lain yang penting untuk diperhatikan adalah kebijakan investasi, salah satunya adalah sektor pertanian. Titin menilai, mengingat sebagian besar usaha menengah, kecil, dan mikro bergerak di sektor pertanian, maka perlu dilakukan pengetatan izin teknis impor di sektor tersebut.
“Ini juga penting di sektor pertanian, karena usaha kecil, menengah, dan mikro sebagian besar bergerak di sektor pertanian, sehingga izin teknis impor Kemenristek harus diperketat,” ujarnya.
Sekadar informasi, pada Jumat (19/7/2024), pemerintah resmi membentuk Satgas Impor Ilegal melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 yang berlaku efektif hingga Desember 2024.
Menteri Perdagangan (Mindag) Zulkifli Hasan mengatakan, gugus tugas tersebut akan mulai bekerja pada minggu depan setelah melaksanakan arahan pemerintah (Jaklaq) dan pedoman teknis (Jaknis).
Setidaknya ada tujuh komoditas yang diawasi gugus tugas tersebut. Barang-barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan produk jadi tekstil lainnya.
Zulkhas mengatakan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, mengenai pembentukan gugus tugas untuk mengawasi barang-barang tertentu terkait tata cara perdagangan impor. Perhatikan inventaris. 7/2024).
Kemudian, anggota tim melakukan serangkaian tugas. Hal ini termasuk mengidentifikasi masalah dan menetapkan tujuan, program dan prosedur kerja.
Selanjutnya memeriksa izin perdagangan dan persyaratan barang tertentu yang sesuai dengan sistem perdagangan impor, mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan pedagang, dan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel