Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap rencana kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan hybrid yang akan diterapkan secara bertahap. Hal ini juga sejalan dengan konsensus insentif perpajakan untuk kendaraan rendah karbon (LCEV).

Putm Juli Ardika, Plt CEO Ilmate, mengatakan rencana kenaikan pajak hybrid akan dilakukan secara bertahap seiring dengan investasi sel baterai dan pabrik pengemasan milik PT Hyundai LG Indonesia (HLI).

Putu di FGD Penguatan Industri Mobil, Senin (7 Juli 2024) Kita khususnya nikel. 

Berdasarkan peraturan pemerintah no. 74 Tahun 2021 tentang PPnBM Kendaraan, Pasal 36B menyebutkan rencana tarif awal wajib dipasang untuk kendaraan listrik non baterai (BEV) termasuk kendaraan hybrid.

Untuk HEV yang termasuk dalam Pasal 27, tarif pajak PPnBM akan dinaikkan dari 7% menjadi 11%. Hal yang sama terjadi pada model hybrid ringan, termasuk mobil yang awalnya memiliki laju 8% hingga 12%.

“Ada fase 1, ada fase 2, jadi kenaikannya tidak 8-12%.” . 

Sedangkan PPnBM tahap pertama diterapkan PP 74/2021. Untuk pelaksanaan tahap kedua setelah pabrik pengolahan, para pihak masih perlu melakukan verifikasi rangkaian proses produksi HLI untuk memastikan penggunaan bahan baku dalam negeri sebagai bagian dari upaya nikel yang disponsori pemerintah. 

Selain itu, Putu menjelaskan, permintaan kompensasi kenaikan PPnBM kendaraan hybrid juga akan diberikan melalui penyelesaian pajak kendaraan rendah karbon atau LCEV. Stimulus fiskal penting untuk menjaga daya beli masyarakat. 

“Selain PPnBM, banyak komponennya, kita berharap biaya transfernya bisa dikurangi, pajaknya dibayar,” ujarnya. “Oleh pemerintah, bisa jadi kompensasinya.” 

Seperti diberitakan sebelumnya, ia juga menekankan bahwa kompromi tarif untuk kendaraan rendah emisi dilakukan untuk menghindari persaingan dengan Thailand. Terlebih lagi, Thailand adalah pesaing regional terdekat Indonesia, yang menawarkan insentif untuk semua teknologi mobil rendah emisi. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel