Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan harga eceran maksimum atau HET Oilita menjadi Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000 per liter. Kebijakan ini akan berlaku mulai minggu depan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan HET sebesar Rp 1.700 mempertimbangkan mata uang dolar AS yang terus terapresiasi.

“Ada yang usul Rp 15.500 [per liter], tapi seiring naiknya dolar, jalan tengahnya ternyata Rp 15.700 [per liter],” kata Zulhas kepada awak media Kementerian Perdagangan, Jumat. (19-07-2024).

Keputusan HET terbaru akan diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan HET Oilita sudah dibahas dan diselaraskan.

Setelah itu, kebijakan tersebut menunggu untuk ditandatangani Zulhas dan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham). Oleh karena itu, HET Minyakita terbaru akan mulai berlaku minggu depan.

“Mudah-mudahan minggu ini aturannya sudah final,” ujarnya.

Meski baru berlaku minggu depan, Isy mengatakan pemerintah sudah memberikan relaksasi kepada produsen untuk menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi sejak pekan lalu.

Pemerintah juga telah melonggarkan kebijakan domestic market duty (DMO). Kedepannya klasifikasi DMO hanya akan diakui pada bentuk Minyakita.

“Sudah santai, tidak ada tindakan apa pun,” tutupnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Senin (08-07-2024), harga minyak membeku di beberapa wilayah.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Esensial Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Bambang Wisnubroto mengatakan rata-rata harga minyak bumi nasional naik 0,44% dibandingkan bulan lalu menjadi Rp 16.234 per liter pada minggu pertama Juli. 2024.

Setidaknya ada 485 daerah/kota yang melaporkan perkembangan harga Oilita pada pekan pertama Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, Bambang mengungkapkan 14 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga lebih dari 5%, seperti Kabupaten Aceh Utara, Kota Sabang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Kediri.

Kemudian Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Seram Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Dumai, Kabupaten Barru, Kabupaten Tomohon, Kabupaten Banyu Asin, dan Kabupaten Asahan.

Sebab, harga elpiji saat ini sedang tinggi yakni sekitar Rp 13.225 [per liter], ujarnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel