Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melalui akun Instagramnya mengatakan, subsidi BBM akan diperketat agar lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara.
“Sekarang Pertamina sudah bersiap, mudah-mudahan tanggal 17 Agustus bisa kita mulai yang tidak punya subsidi bisa kita kurangi,” kata Luhut dalam Instagramnya @luhut.pandjaitan.
Sebaliknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih akan dibahas.
“Kita ketemu lagi, belum (putuskan),” kata Airlangga di hadapan wartawan, Rabu (10/7).
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan, pemerintah membatasi rencana penurunan kandungan sulfur pada bahan bakar, untuk mendorong kualitas udara yang baik di Sukabumi.
Lalu soal harga BBM, Airlangga mengaku pemerintah belum ada pembahasan atau rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Kami belum ada rencana menaikkan [harga]. Tapi harus jelas, Pertalite disubsidi, sedangkan Pertamax disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujarnya.
Aturan BBM bersubsidi yang berubah pada 17 Agustus juga disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Seperti halnya Airlangga, Arifin menegaskan, pemerintah masih menyempurnakan data penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami masih proses penajaman dulu, penajaman datanya,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7).
Arifin mengungkapkan, pemerintah kini telah mengambil langkah, salah satunya dengan melakukan pendataan penerima BBM solar bersubsidi bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas).
“Siapa pun [penerima BBM bersubsidi] harus terdaftar, sedang disiapkan datanya agar bisa diperbaiki,” ujarnya.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pembahasan isi revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 selesai.
Perpres tersebut mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran BBM.
Kemudian Perpres juga akan menjadi acuan baru untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.
Pembahasan substansinya secara umum sudah selesai, tinggal menyelesaikan proses hukum di Kementerian Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan, kata Direktur BBM BPH Migas. , Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7).
Sentot menjelaskan, inti peninjauan aturan tersebut mencakup aturan konsumen pengguna Pertalite yang hingga saat ini belum diatur.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan mendefinisikan kembali konsumen tenaga surya yang berhak menerima subsidi. Dia menjelaskan, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel