Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan pembatalan izin PT Asuransi Jiwa Kresna. (Kehidupan Kresna).

Ogi Plastomiyono, Ketua Pengurus Besar Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengatakan pihaknya sedang menempuh jalur hukum terkait pembatalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “OJK telah menyatakan banding terhadap PTTUN dan sedang menyiapkan nota pencabutan untuk disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (10/7/2024). .

Ogi menambahkan, tim likuidasi masih berupaya menelusuri dan menemukan aset-aset yang ada. Kresna Life dikenal dengan penjualan retail produk berupa PIK dan KLita, terutama kepada nasabah perorangan. Berdasarkan informasi terkini yang disampaikan ke OJK, Kresna Life memiliki kurang lebih 7.000 polis asuransi yang hampir seluruhnya diperuntukkan bagi nasabah perorangan.

Sebelumnya, OJK menegaskan, pencabutan izin usaha Kresna Life bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian lebih lanjut dan mencegah calon konsumen baru dari kerugian lebih lanjut. Izin operasional Cresna Life dicabut setelah melalui proses pemantauan yang panjang dengan inspeksi langsung dan tidak langsung.

“OJK memusatkan investasinya pada Dana Asuransi Jiwa Kresna pada saham-saham yang diyakini terkait dengan Grup Kresna, dan mencatatkan kewajiban yang lebih sedikit dari yang seharusnya sehingga berkontribusi terhadap rasio solvabilitas (modal berbasis risiko). Saya menemukan itu]] Nare. di bawah ketentuan,” kata OJK dalam keterangan resmi, Jumat (7 Mei 2024).

Sebelum mencabut izin usahanya, OJK telah memberikan kesempatan panjang kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya agar dapat segera memperbaiki keadaan keuangannya. OJK juga secara berkala memberikan sanksi atas segala jenis pelanggaran peraturan yang terjadi secara bertahap, memberikan waktu bagi direksi dan pemegang saham untuk memperbaiki keadaan keuangan perusahaan.

Namun menurut OJK, Kresna Life belum mampu mencapai rasio solvabilitas yang disyaratkan dan tidak mampu menutup kekurangan dana tersebut dengan memberikan penyetoran modal melalui pemegang saham pengendali (PSP) atau menarik calon investor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel