Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan investasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera pada instrumen saham sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Perasuransian . . Bentuk Badan Hukum Usaha yang Gabungan.

Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, aturan tersebut memuat pembatasan aset berupa investasi saham yang tercatat di bursa, yakni maksimal 10% dari investasi. Jumlahnya untuk setiap emiten dan maksimal 40% dari total investasi.

Berdasarkan laporan keuangan AJB Bumiputera per 31 Mei 2024, total penempatan investasi pada saham yang tercatat di bursa sebesar Rp92,58 miliar atau 1,38% dari total investasi Rp6,69 triliun, kata Ogi dalam balasan tertulisnya, Rabu. (10/7/2024).

Ogi melanjutkan, dengan kepemilikan saham kurang dari 10%, penempatan investasi tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, jumlah penempatan investasi AJB Bumiputera pada saham yang tercatat di bursa masih sesuai dengan ketentuan POJK 1/2018.

Laporan keuangan AJB Bumiputera menunjukkan investasi tertinggi terdapat pada bangunan hak atas tanah dengan nilai Rp 4,44 triliun. Instrumen investasi langsung menyumbang Rp607 miliar, Surat Berharga Negara (SBN) Rp547 miliar, deposito berjangka Rp339 miliar, dan pinjaman polis Rp518 miliar.

Sisa investasinya antara lain saham senilai Rp92,58 miliar, obligasi korporasi senilai Rp18,7 miliar, efek beragun aset senilai Rp122 miliar, dan dana investasi real estate senilai Rp6,15 miliar. Total investasi AJB Bumiputera mencapai Rp 6,69 triliun.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel