Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Commen Perin) mengumumkan kesiapannya untuk ikut serta dalam pembentukan gugus tugas (kelompok khusus) yang bertujuan memberantas impor ilegal atau selundupan oleh Kementerian Perdagangan dan Kamar Dagang Indonesia dan Industri. Didirikan Institut (Kadin). 

Hal. Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, mengatakan pihaknya belum melakukan negosiasi langsung dengan pihak terkait. Namun Kementerian Perindustrian bersedia mendukung rencana tersebut. 

“Kalau kami dukung, kami sangat setuju,” kata Rennie di kantor Kementerian Perindustrian. Namun hal itu harus segera dilaksanakan. Dulu ada gugus tugas tabungan yang kami ikuti. Kita belum tahu kemana arahnya.”, Selasa (7/9/2024). 

Ditegaskan Reni, rencana ini harus ditanggapi dengan serius agar tidak menguap seperti satgas tabungan yang dicanangkan tahun lalu bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 

“Dulu Pak Hanung [Kemenkop UKM] biasa mengundang pedagang ke Pasar Senen,” jelasnya. Hal ini tidak akan terjadi jika terus berlanjut. 

Satgas Tabungan tahun lalu juga merupakan inisiatif Menteri Perdagangan Zavalkifli Hassan untuk membasmi pakaian bekas ilegal dan bahkan ancaman kriminal. 

Pada akhirnya, dia menyatakan: Ya, jika kita ingin efektif, kita harus serius menangani masalah ini dan mempunyai laporan mingguan. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Cadin untuk membentuk satuan tugas untuk menindak barang selundupan dan penyelundupan. 

Rencana tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mandag) Zolkafli Hassan (Zolhas) usai bertemu dengan Ketua Kadin Arsjad Rajid di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (7 September 2024). 

Zulhas menjelaskan mengapa perlu dibentuk kelompok kerja penanganan impor ilegal. Menurut dia, membanjirnya barang impor bukan terjadi akhir-akhir ini. Membanjirnya barang impor ke Indonesia dinilai merupakan permasalahan yang sudah berlangsung lama dan belum kunjung membaik meski banyak kebijakan impor telah diterapkan.

Zalhes mengatakan Kementerian Perdagangan dan Kadin menyadari adanya permasalahan pada peningkatan produk impor dalam negeri, terutama klaim terkait impor ilegal. Sebab, terdapat perbedaan yang signifikan antara data impor yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor negara asal.

Kami menemukan bahwa perbedaan antara data yang kami impor dan data internal kami sangat berbeda. “Misalnya data impor kita $100 juta, data kita dari BPS, data kita di luar negeri mungkin $300 juta, jadi itu jauh berbeda.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel