Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat aturan impor tidak perlu direvisi.

Zulhas mengatakan, Presiden Jokowi menerima setelah menolak usulan Menteri Perindustrian untuk mengubah aturan yang tertuang dalam UU Menteri Perdagangan 8/2024.

“Gagasan Menteri Perindustrian untuk meningkatkan teknologi dan mengubah undang-undang Menteri Perdagangan, saya katakan saya menentangnya, kalau begitu, buatlah undang-undang sendiri, jangan biarkan undang-undang Menteri itu melanggar. maju. , saya jelek,” kata Zulhas, Senin (8/7/2024) dalam rapat gabungan dengan Komisi VI DPR-RI.

Ia merasa telah melakukan tugasnya dengan baik dalam menerapkan undang-undang yang mengatur barang luar negeri. Bahkan, Zulhas juga tak mau disalahkan atas meningkatnya peti kemas di pelabuhan di masa lalu yang menurutnya disebabkan oleh kebijakan impor.

“Bagaimana orang-orang ini memukuli wadah-wadah kotor? Saya tidak mengerti. Kami bekerja sekuat tenaga, artinya semua bisa dilakukan, tidak di belakang udang, apalagi di belakang batu,” ujarnya.

Zulhas pun mengaku saat itu memberikan alternatif solusi kepada presiden atas krisis dunia usaha di dalam negeri yang menurutnya disebabkan oleh membanjirnya impor. Alih-alih menegakkan undang-undang dan merevisi undang-undang perdagangan, Zulhas, yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), menyarankan penetapan bea masuk anti dumping (BMD) dan safeguard untuk melindungi industri dari penyelidikan asing. Formulir Pajak Kepabeanan (BMTP).

Menurut dia, saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 tidak akan diperbarui.

“Terus ada pertemuan lagi, saya menetap, saya bilang ada jalan lain. Saya tidak tahu rencana ini bisa menyelesaikan masalah, saya tolak secara detail, dan presiden sepakat untuk tidak melakukan perdagangan lagi,” tuturnya. .

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Zulhas juga berkali-kali menyampaikan pergantian kementeriannya terkait manfaat masuk jangka pendek.

Awalnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan 36/2023 dengan tujuan memperketat impor luar negeri dan melindungi perusahaan dan produk dalam negeri.

Namun penerapannya mendapat protes dari masyarakat karena dianggap sebagai alasan untuk menutup properti banyak pendatang (PMI) dan orang asing. Berdasarkan keluhan tersebut, Zulhas akhirnya merevisi peraturan pengelolaan barang, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 lahir.

Sayangnya, perubahan undang-undang tersebut tidak menyelesaikan masalah. Menurut Zulhas, dirinya saat menghadiri pertemuan APEC di Peru mendapat kabar dari Indonesia bahwa ribuan kontainer diblokir di pelabuhan. UU Kementerian Perdagangan 7/2024 juga dinilai menjadi biang keladinya.

Undang-undang tersebut memuat persyaratan persetujuan teknis (pertek) untuk berbagai produk impor. Bahkan, Zulhas menyebut saat itu Presiden Jokowi meminta Menteri Perdagangan mengkaji UU 7/2024 secepatnya. Baru-baru ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Perdagangan 8/2024.

“Saya di Peru, jam 2 Wakil Menteri telpon saya, Presiden marah-marah lalu dia rapat terbatas di Istana. Malam ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 terpaksa diubah karena barangnya menumpuk di Priok dan dia berhenti dan tidak bisa keluar,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel