Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menghimpun dana hingga Rp 36 triliun melalui lelang Surat Utang Negara (SUN) seri 7 pada Selasa (9/7/2024). Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pendanaan APBN 2024.

Sementara Kementerian Keuangan menetapkan target maksimal Rp36 juta, sedangkan target indikatifnya Rp24 juta. Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB, tanggal pelunasan jatuh pada Kamis (11/7/2024). .

Berdasarkan pengumuman yang dimuat di situs resmi DJPPR Kementerian Keuangan, ada 2 jenis SUN yang akan dilelang besok, yaitu Obligasi Pajak Negara (SPN) seri ke-2 dan Obligasi Negara (ON) seri ke-5.

Rinciannya, seri SPN yang akan dilelang adalah SPN03241009 (nomor baru) yang jatuh tempo pada 9 Oktober 2024, dan SPN12250710 (nomor baru) yang jatuh tempo pada 10 Juli 2025. Keduanya memiliki harga diskon dan pembelian grosir tanpa kupon. 50% diantaranya berhasil.

Selain itu, ada 5 seri obligasi pemerintah yang diterbitkan yaitu FR0097, FR098, FR0100, FR0101, dan FR0102. Harga pembelian Seri ON maksimal 30% dari total kemenangan lelang.

Suku bunga federal antara 6,62% dan 7,12% telah dilaporkan. Sedangkan jangka waktu jatuh temponya berlangsung pada tahun 2029 hingga tahun 2054.

Perlu diketahui, penjualan IZU akan dilakukan dengan sistem lelang yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). SUN tersebut dilelang dengan nilai Rp1 juta per unit.

DJPPR Kementerian Keuangan menulis: “Pemerintah berhak menjual serangkaian panel surya dengan harga atau di bawah harga yang ditentukan. Panel surya tersebut akan dilelang dengan nilai Rp 1 juta per unit.”

Lelang terbuka (open Auction), dengan menggunakan berbagai metode penetapan harga. Pemenang lelang akan membayar sesuai dengan imbal hasil.

Sedangkan pemenang lelang non-competitive bidding akan membayar berdasarkan rata-rata hasil dibandingkan dengan hasil tertimbang dari penawaran pengadaan kompetitif yang dinyatakan berhasil.

Pada prinsipnya semua pihak, baik investor perorangan maupun institusi, dapat mengajukan usulan pembelian (penawaran) dalam lelang. Namun dalam praktiknya, usulan pembelian harus diajukan oleh peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK no. 168/PMK.08/2019.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA