Bisnis.com, YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan industri dana pensiun 2024-2028.

Ogi Prastomiyono selaku Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun mengatakan peta jalan ini telah disusun sejak tahun 2023. Namun dengan terbitnya omnibus law sektor keuangan pada Januari 2023, OJK mengharapkan adanya perkembangan terkait peraturan pemerintah (PP) yang mengatur dana pensiun.

“Kami yakin peta jalan ini akan membantu mengatasi peningkatan rasio ketergantungan yang diperkirakan pasca berakhirnya bonus demografi dalam 15-20 tahun mendatang. Hal ini menjadikan dana pensiun sangat penting bagi perekonomian nasional. kata Ogi.

Ogi menambahkan, dana pensiun merupakan solusi keuangan yang dapat memutus siklus sandwich generation serta menjadi sumber pendanaan jangka panjang di tingkat nasional.”

Dijelaskannya, Indonesia memiliki dua jenis dana pensiun, yaitu pertama dana pensiun wajib yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja swasta, ASN, dan TNI/Polri, dan kedua dana pensiun sukarela. yang disediakan secara sukarela oleh pemberi kerja atau diorganisir secara individu.

Untuk mendapat gambaran lebih lengkap, OJK telah memasukkan asuransi wajib ke dalam kategori dana pensiun mulai Januari 2024. “Ini memberikan gambaran utuh tentang ekosistem dana pensiun di Indonesia,” kata Ogi.

Ia mengatakan, hingga Mei 2024, aset dana pensiun tercatat sebesar Rp 1.439,71 triliun dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 9,95% pada tahun 2020 hingga 2023.

Meski demikian, Ogi juga mengakui terdapat permasalahan struktural terkait dana pensiun di Indonesia. Dari sisi permintaan, tingkat literasi dan inklusi terhadap dana pensiun masih relatif rendah, terutama di kalangan pekerja informal. Apalagi, rasio penggantian pendapatannya rendah, hanya sekitar 15% dari total pendapatan, jauh dari ekspektasi sekitar 40%.

Ia juga menegaskan, Mercer dan International Organization of Pension Supervisors (IOPS) menilai sistem pensiun di Indonesia perlu dikembangkan dan berkelanjutan dalam hal partisipasi, regulasi, dan transparansi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel