Bisnis.com, Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin (7/8/2024).

Demonstrasi buruh ini terjadi sebagai respons terhadap tuntutan UU Omnibus Cipta Kerja.

Presiden KSPI Saeed Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi di Jakarta akan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara. Selain itu, aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Komprehensif juga akan digelar serentak di depan kantor pemerintahan di berbagai daerah seperti Kota Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontau, Banjarmasin, dan Makassar.

Saeed Iqbal mengatakan dalam keterangannya yang dipublikasikan, Minggu (7/7/2024) bahwa “jumlah pengunjuk rasa diperkirakan mencapai ribuan orang.”

Dia menjelaskan, aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin (7/8/2024) ini dilakukan sesuai dengan agenda sidang saksi ahli dan saksi penggugat dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di pengadilan mendatang. Mahkamah Konstitusi.

Khusus aksi demonstrasi di Jakarta, titik kumpul aksi ditetapkan di Bundaran Patung Kuda, kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jalan Merdeka Barat Square, Jakarta Pusat. Demonstrasi rencananya dimulai pukul 09.00 WIB hingga berakhir.

Ia mengatakan, “Kami berharap melalui langkah ini suara buruh dapat didengar dan mendapat perhatian lebih dari para hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang mengadili pengujian undang-undang komprehensif UU Cipta Kerja.”

Dalam demonstrasi hari ini, kaum buruh terutama menuntut penghapusan UU Cipta Kerja, penghapusan kontrak eksternal, dan penolakan upah rendah atau yang disebut permusuhan. Secara rinci, ada sembilan alasan yang melatarbelakangi aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 8 Juli 2024.

Pertama, buruh menentang konsep upah minimum yang dianggap murah dan mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil setiap tahunnya. Kedua, buruh juga menolak sistem outsourcing tanpa pembatasan jenis pekerjaan dalam UU Cipta Kerja. Menurut Iqbal, aturan outsourcing akan menghilangkan keamanan kerja bagi pekerja.

Ketiga, buruh menolak aturan kontrak berulang dalam UU Cipta Kerja karena dinilai tidak menjamin buruh memperoleh status pekerja tetap.  Keempat, mereka juga menolak aturan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang dinilai terlalu murah dan merugikan pekerja yang terkena PHK.

Kelima, buruh juga menilai UU Cipta Kerja melegitimasi PHK yang lebih mudah, sehingga menempatkan buruh pada risiko yang lebih besar untuk terkena PHK. Keenam, mereka menginginkan jam kerja yang lebih spesifik untuk memudahkan pekerja mengatur waktu kerja dan kehidupan pribadinya.

Ketujuh, buruh menuntut jaminan liburan bagi buruh perempuan. Kedelapan, UU Cipta Kerja dinilai menjadi penyebab meningkatnya jumlah tenaga kerja asing di Tanah Air. Hal ini dianggap mengganggu pekerja lokal. Terakhir, buruh menuntut sanksi pidana yang tegas bagi perusahaan yang melanggar hak buruh.

“Partai Buruh dan KSPI menghimbau seluruh buruh dan elemen masyarakat yang berkepentingan untuk ikut serta dalam aksi ini. Kami berharap aksi ini memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah untuk mendengarkan suara buruh dan mencabut UU Cipta Kerja yang terbukti tidak sah. berbahaya,” kata Saeed Iqbal.

Tonton lebih banyak berita dan artikel di Google Berita dan WA Channel